Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ke lembaga pemasyarakatan karena politikus PDI Perjuangan ini tidak mengajukan banding.
"Informasi dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Pada 23 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Juliari Batubara.
"Berikutnya, setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperoleh salinan petikan putusan maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya," tambah Ali.
Baca juga: Juliari Batubara tidak ajukan banding perkara suap Rp32 miliar
Namun Ali belum mendapat informasi mengenai lokasi lembaga pemasyarakatan tempat Juliari akan menjalani hukumannya.
Majelis hakim juga mewajibkan Juliari untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 yang bila tidak dibayar maka akan dipidana selama 2 tahun. Ia juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Karena analisa yuridis jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan maka KPK tidak lakukan upaya hukum banding," ungkap Ali.
Baca juga: Pengacara Juliari Batubara nilai vonis penuh konflik kepentingan
Dengan demikian saat ini perkara dengan terdakwa Juliari P Batubara telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara tersebut, Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.
Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.
Baca juga: Juliari Batubara divonis penjara 12 tahun
Baca juga: Juliari Batubara memohon untuk divonis bebas
Baca juga: Permintaan maaf Juliari Batubara ke Megawati Soekarnoputri
"Informasi dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Pada 23 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Juliari Batubara.
"Berikutnya, setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperoleh salinan petikan putusan maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya," tambah Ali.
Baca juga: Juliari Batubara tidak ajukan banding perkara suap Rp32 miliar
Namun Ali belum mendapat informasi mengenai lokasi lembaga pemasyarakatan tempat Juliari akan menjalani hukumannya.
Majelis hakim juga mewajibkan Juliari untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 yang bila tidak dibayar maka akan dipidana selama 2 tahun. Ia juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Karena analisa yuridis jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan maka KPK tidak lakukan upaya hukum banding," ungkap Ali.
Baca juga: Pengacara Juliari Batubara nilai vonis penuh konflik kepentingan
Dengan demikian saat ini perkara dengan terdakwa Juliari P Batubara telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara tersebut, Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.
Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.
Baca juga: Juliari Batubara divonis penjara 12 tahun
Baca juga: Juliari Batubara memohon untuk divonis bebas
Baca juga: Permintaan maaf Juliari Batubara ke Megawati Soekarnoputri