Juliari Batubara tidak ajukan banding perkara suap Rp32 miliar
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8/2021). Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp14,5 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan bantuan sosial penanganan pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
"Beliau sudah memutuskan tidak banding," kata penasihat hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail, saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Pada 23 Agustus 2021 lalu, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Juliari Batubara.
Baca juga: Pengacara Juliari Batubara nilai vonis penuh konflik kepentingan
Juliari juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 yang bila tidak dibayar maka akan dipidana selama 2 tahun.
Politikus PDIP tersebut juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Juliari lalu memutuskan untuk pikir-pikir selama 7 hari terhadap vonis itu.
Baca juga: Juliari Batubara divonis penjara 12 tahun
Dalam perkara tersebut, Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.
Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.
Sedangkan mengenai langkah hukum yang akan dilakukan KPK dalam perkara Juliari, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah mengatakan KPK menunggu keputusan Juliari.
"Dari sisi tuntutan dan putusan hakim sudah lebih dari apa yang kami tuntut, bila terdakwa banding kami juga akan mengajukan memori banding, kalau terdakwa terima yang kami harus 'fair', apa yang kami tuntut sudah dipenuhi hakim jadi kami sikap terdakwa apakah akan melakukan banding atau tidak," kata Alexander pada 24 Agustus 2021.
Baca juga: Juliari Batubara memohon untuk divonis bebas
Baca juga: Permintaan maaf Juliari Batubara ke Megawati Soekarnoputri
Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Danielle eks NewJeans sukarela bagikan briket batubara hari putus kontrak
30 December 2025 18:04 WIB
Berikut tindak lanjut Surat Gubernur tentang penghentian angkutan tambang jalan Bukit Liti-Kuala Kurun
14 February 2025 12:07 WIB
KPK hadirkan Eks Mensos Juliari P Batubara dan Rudijanto Tanoesoedibjo di sidang Tipikor bansos
06 March 2024 12:17 WIB, 2024
Tindak tegas tambang batubara ilegal di area PT Antang Gunung Meratus
15 January 2024 14:29 WIB, 2024
Kejati Kalteng kembali tahan dua tersangka korupsi kasus batu bara di PLN
04 January 2024 20:47 WIB, 2024
KPK setor Rp14,5 miliar ke kas negara sebagai pelunasan uang pengganti Juliari Batubara
01 August 2022 16:49 WIB, 2022
Ditolak masuk, Singapura sebut Abdul Somad ajarkan ekstremisme dan perpecahan
18 May 2022 20:07 WIB, 2022