Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Akerman Sahidar mengingatkan pemerintah desa di kabupaten setempat agar mendukung penyelenggaraan penurunan stunting atau gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis.
“Saya mengingatkan kepada pemerintah desa di wilayah Gumas agar memprioritaskan dana desa dalam mendukung penyelenggaraan penurunan stunting,” ucap dia saat dihubungi dari Kuala Kurun, Kamis.
Dia menyebut, Pemerintah Pusat telah berkomitmen dalam upaya percepatan penurunan stunting dengan memperkuat regulasi, sehingga pada 5 Agustus 2021 lalu telah terbit Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Isi perpres tersebut, tutur politisi PDI Perjuangan ini, antara lain berupa penjabaran strategi nasional percepatan penurunan stunting, kewajiban pemerintah desa untuk memprioritaskan dana desa dalam mendukung penyelenggaraan penurunan stunting.
Baca juga: Gunung Mas targetkan penurunan angka prevalensi stunting di bawah 14 persen
Selain itu, lanjut wakil rakyat dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing dan Manuhing Raya ini, adanya amanat bagi desa/kelurahan untuk menetapkan Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat desa/kelurahan.
“Ini yang harus diketahui oleh pemerintah desa/kelurahan. Jadi saya ingatkan kembali kepada pemerintah desa agar memprioritaskan dana desa dalam mendukung penyelenggaraan penurunan stunting,” papar pria kelahiran Kelurahan Rabambang, Kecamatan Rungan Barat ini.
Sebelumnya, Bupati Gumas Jaya S Monong mengatakan bahwa pencegahan dan penurunan stunting merupakan suatu hal yang sangat penting karena merupakan bagian dari upaya pencapaian visi kabupaten setempat.
“Visi yang dimaksud yakni Terwujudnya Kabupaten Gumas yang Bermartabat, Maju, Berdaya Saing, Sejahtera dan Mandiri atau biasa kami singkat BERJUANG BERSAMA, dengan misi kedua yakni Meningkatkan Kualitas Pembangunan Sumber Daya Manusia,” ucap dia.
Tujuan dari misi kedua tersebut adalah daya saing SDM, yang sasarannya dalam rancangan akhir perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Gumas adalah penurunan angka prevalensi stunting sampai di bawah 14 persen pada tahun 2024.
Orang nomor satu di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini juga mengingatkan kepada seluruh perangkat daerah terkait agar segera menindaklanjuti Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Baca juga: USG rutin jadi langkah cegah stunting sejak masa kehamilan
Baca juga: Gumas terima penghargaan dari Pemprov Kalteng terkait penanganan stunting
Baca juga: Legislator Gumas sambut baik program Mekar Beranting
“Saya mengingatkan kepada pemerintah desa di wilayah Gumas agar memprioritaskan dana desa dalam mendukung penyelenggaraan penurunan stunting,” ucap dia saat dihubungi dari Kuala Kurun, Kamis.
Dia menyebut, Pemerintah Pusat telah berkomitmen dalam upaya percepatan penurunan stunting dengan memperkuat regulasi, sehingga pada 5 Agustus 2021 lalu telah terbit Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Isi perpres tersebut, tutur politisi PDI Perjuangan ini, antara lain berupa penjabaran strategi nasional percepatan penurunan stunting, kewajiban pemerintah desa untuk memprioritaskan dana desa dalam mendukung penyelenggaraan penurunan stunting.
Baca juga: Gunung Mas targetkan penurunan angka prevalensi stunting di bawah 14 persen
Selain itu, lanjut wakil rakyat dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing dan Manuhing Raya ini, adanya amanat bagi desa/kelurahan untuk menetapkan Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat desa/kelurahan.
“Ini yang harus diketahui oleh pemerintah desa/kelurahan. Jadi saya ingatkan kembali kepada pemerintah desa agar memprioritaskan dana desa dalam mendukung penyelenggaraan penurunan stunting,” papar pria kelahiran Kelurahan Rabambang, Kecamatan Rungan Barat ini.
Sebelumnya, Bupati Gumas Jaya S Monong mengatakan bahwa pencegahan dan penurunan stunting merupakan suatu hal yang sangat penting karena merupakan bagian dari upaya pencapaian visi kabupaten setempat.
“Visi yang dimaksud yakni Terwujudnya Kabupaten Gumas yang Bermartabat, Maju, Berdaya Saing, Sejahtera dan Mandiri atau biasa kami singkat BERJUANG BERSAMA, dengan misi kedua yakni Meningkatkan Kualitas Pembangunan Sumber Daya Manusia,” ucap dia.
Tujuan dari misi kedua tersebut adalah daya saing SDM, yang sasarannya dalam rancangan akhir perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Gumas adalah penurunan angka prevalensi stunting sampai di bawah 14 persen pada tahun 2024.
Orang nomor satu di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini juga mengingatkan kepada seluruh perangkat daerah terkait agar segera menindaklanjuti Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Baca juga: USG rutin jadi langkah cegah stunting sejak masa kehamilan
Baca juga: Gumas terima penghargaan dari Pemprov Kalteng terkait penanganan stunting
Baca juga: Legislator Gumas sambut baik program Mekar Beranting