Jakarta (ANTARA) - Jajaran Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengamankan pemalsu dan pengguna sertifikat vaksin CIVID-19 palsu, saat melintas di Pos Penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Desa Taruna- Kalampangan Jalan Mahir Mahar Km 23.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom, Kamis, mengatakan, dua orang yang terlibat dalam hal tersebut berinisial MP (25) yang berstatus sebagai mahasiswa di salah satu kota setempat dan satunya adalah anak di bawah umur berusia 16 tahun berinisial SFH.

"Untuk MP dikenakan Pasal 263 Ayat 2 KUHP atau 268 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara enam tahun. Sedangkan untuk tersangka yang masih di bawah umur itu dijerat Undang-Undang ITE ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Gultom saat jumpa pers di Mapolresta setempat.

Dia menjelaskan, terungkap kasus pemalsuan sertifikat vaksin COVID-19 digital tersebut berawal tertangkapnya MP pada hari Selasa 7 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di Pos Penyekatan PPKM di Desa Taruna-Kalampangan.

MP yang melintas dari arah Kabupaten Pulang Pisau itu terkuak, ketika petugas di pos penyekatan melakukan pengecekan terkait sertifikat vaksin digital yang tersangka miliki itu, ternyata tidak sinkron dengan identitas dirinya.

Setelah menemukan fakta-fakta tersebut, anggota kepolisian yang menangani persoalan itu langsung mengembangkan dan mencari tahu dari mana yang bersangkutan mendapatkan sertifikat vaksin palsu tersebut.

"Setelah dikembangkan kami berhasil menangkap SFH di Palangka Raya, karena dia sehari-harinya bekerja sebagai di salah satu pencetakan stiker," katanya.

Ditambahkan perwira berpangkat melati satu itu, sedangkan peran SFH adalah melakukan penggantian data identitas dengan menggunakan barcode milik orang lain yang pernah dibuatnya juga.

Sedangkan MP menyuruhku untuk membuatkan sertifikat vaksin COVID-19, yang digunakan untuk syarat mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang dijadwalkan oleh di universitasnya yang ada di Palangka Raya.

Namun dengan hal tersebut, keduanya harus berurusan dengan hukum dan kini juga sudah mendekam di rumah tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

"Berdasarkan pengakuan SFH selama ini, baru tiga orang yang membuat sertifikat vaksin tersebut. Dan yang tiga orang tersebut akan kami lakukan penyelidikan," tegasnya.

Sedangkan dari tangan kedua tersangka kepolisian juga menyita dua buah handphone dan satu unit komputer lengkap dengan peralatannya.

Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024