Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah Ilham Djaya menyatakan, pihaknya mendukung penuh penggunaan aplikasi layanan permohonan besuk di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.
"Aplikasi itu jadi titik terang bagi keluarga pengunjung yang tidak perlu lagi mengantri dan menunggu terlalu lama, hanya untuk meminta surat dari pengadilan dalam melakukan permohonan kunjungan atau besuk ke lapas dan rutan," kata Ilham di Palangka Raya, Kamis.
Pihaknya pun mengapresiasi inovasi yang dicetuskan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya sebagai bentuk peningkatan layanan di tengah pandemi COVID-19.
"Kami harap layanan daring berupa aplikasi terpadu “Huma Betang ,Siap Paduka dan E-Besuk" ini segera didaftarkan ke dalam Kekayaan Intelektual. Kanwil Kemenkumham Kalteng siap membantu untuk itu," katanya.
Pada peluncuran aplikasi terpadu “Huma Betang ,Siap Paduka dan E-Besuk” yang digagas Pengadilan Tinggi Palangka Raya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah juga sekaligus menjadi pihak yang melaksanakan Perjanjian Kerja Sama terkait operasional aplikasi tersebut.
Turut hadir dalam kegiatan itu seperti Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Ida Oetari dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kalimantan Tengah.
Baca juga: Menkumham minta kepada seluruh jajaranya se-Indonesia tingkatkan rasa nasionalisme
Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Mochammad Hatta menyampaikan bahwasanya aplikasi ini akan menjadi salah satu solusi dalam pelaksanaan kinerja dikala pandemi COVID-19 sampai dengan berakhirnya pandemi.
"Di aplikasi ini terdapat formulir untuk memudahkan pengunjung dalam melakukan permohonan izin besuk dengan keluarganya yang masih memiliki status tahanan di Lapas atau Rutan sehingga memberikan kemudahan di kala pandemi ini," ujar Mochammad Hatta.
Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Herson B. Aden berharap bahwa aplikasi ini akan meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat di Kalimantan Tengah.
"Aplikasi diharapkan dapat memudahkan keluarga tahanan sehingga pelayanan terhadap publik dapat terjaga dengan baik dalam menyiasati pandemi covid-19 yang dimana harus mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Baca juga: Menkumham minta kepada seluruh jajaranya se-Indonesia tingkatkan rasa nasionalisme
Baca juga: Puluhan barang terlarang milik penghuni lapas dimusnahkan, ini jenisnya
"Aplikasi itu jadi titik terang bagi keluarga pengunjung yang tidak perlu lagi mengantri dan menunggu terlalu lama, hanya untuk meminta surat dari pengadilan dalam melakukan permohonan kunjungan atau besuk ke lapas dan rutan," kata Ilham di Palangka Raya, Kamis.
Pihaknya pun mengapresiasi inovasi yang dicetuskan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya sebagai bentuk peningkatan layanan di tengah pandemi COVID-19.
"Kami harap layanan daring berupa aplikasi terpadu “Huma Betang ,Siap Paduka dan E-Besuk" ini segera didaftarkan ke dalam Kekayaan Intelektual. Kanwil Kemenkumham Kalteng siap membantu untuk itu," katanya.
Pada peluncuran aplikasi terpadu “Huma Betang ,Siap Paduka dan E-Besuk” yang digagas Pengadilan Tinggi Palangka Raya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah juga sekaligus menjadi pihak yang melaksanakan Perjanjian Kerja Sama terkait operasional aplikasi tersebut.
Turut hadir dalam kegiatan itu seperti Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Ida Oetari dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kalimantan Tengah.
Baca juga: Menkumham minta kepada seluruh jajaranya se-Indonesia tingkatkan rasa nasionalisme
Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Mochammad Hatta menyampaikan bahwasanya aplikasi ini akan menjadi salah satu solusi dalam pelaksanaan kinerja dikala pandemi COVID-19 sampai dengan berakhirnya pandemi.
"Di aplikasi ini terdapat formulir untuk memudahkan pengunjung dalam melakukan permohonan izin besuk dengan keluarganya yang masih memiliki status tahanan di Lapas atau Rutan sehingga memberikan kemudahan di kala pandemi ini," ujar Mochammad Hatta.
Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Herson B. Aden berharap bahwa aplikasi ini akan meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat di Kalimantan Tengah.
"Aplikasi diharapkan dapat memudahkan keluarga tahanan sehingga pelayanan terhadap publik dapat terjaga dengan baik dalam menyiasati pandemi covid-19 yang dimana harus mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Baca juga: Menkumham minta kepada seluruh jajaranya se-Indonesia tingkatkan rasa nasionalisme
Baca juga: Puluhan barang terlarang milik penghuni lapas dimusnahkan, ini jenisnya