Berikut kriteria klaim obat tradisional yang diperbolehkan BPOM

Selasa, 14 September 2021 17:36 WIB

Jakarta (ANTARA) - Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dwiana Andayani menuturkan, klaim iklan obat tradisional yang diperbolehkan tayang di media saat ini hanya untuk kepentingan pengobatan pribadi, sehingga informasi yang disampaikan haruslah obyektif agar tak menyesatkan konsumen. 

"Jadi, kira-kira gejala apa yang bisa didiagnosa sendiri untuk self medication itu yang diperbolehkan," kata dia dalam sebuah webinar mengenai obat tradisional dan suplemen kesehatan, Selasa.

Karena sebagian besar pemanfaatan obat tradisional dan suplemen kesehatan untuk keperluan pengobatan sendiri, maka klaim pada iklan perlu disesuaikan dengan kemampuan masyarakat awam dalam menilai gejala yang mereka rasakan.

Informasi yang disampaikan pun harus obyektif, lengkap dan tidak menyesatkan untuk melindungi masyarakat dari penggunaan produk yang berlebihan dan tak benar.

Baca juga: Produk kesehatan bersaing ketat di pasar global

Produsen boleh mencantumkan khasiat, kegunaan dan informasi tentang hal-hal yang perlu diperhatikan konsumen seperti adanya kontraindikasi dan efek samping.

Lebih lanjut, iklan tidak memanfaatkan kekhawatiran masyarakat pada suatu masalah kesehatan dan menimbulkan persepsi khusus di masyarakat yang mengakibatkan penggunaan berlebihan dan tidak benar.

Di masa pandemi COVID-19 saat ini, BPOM tidak membolehkan klaim produk obat tertentu termasuk herbal yang mengaitkan dengan penyembuhan COVID-19. Menurut dia, belum ada produk suplemen kesehatan dan obat tradisional yang terbukti memberikan efek yang bermakna pada COVID-19.

"Tidak diperbolehkan mengaitkan (obat) dengan penggunaan untuk COVID-19 selama tak ada bukti klinis yang mendukung," kata dia.

BPOM juga tidak memperbolehkan produsen produk memasukkan testimoni dalam klaim mereka karena sangat subjektif dan bias.

Dwiana mengatakan, iklan obat perlu mendapatkan persetujuan BPOM untuk menandakan informasi dalam iklan itu sudah valid, akurat, objektif dan konsumen bisa percaya informasi yang diberikan benar serta tidak menyesatkan.

"Iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan wajib didaftarkan dulu di Badan POM, memperoleh persetujuan, baru boleh ditayangkan. Bila iklan tidak melalui persetujuan Badan POM dulu, bagian pengawasan akan menarik iklan dan memberikan sanksi pada pelaku usaha," kata dia.

BPOM berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk melakukan pengawasan iklan seiring banyaknya media yang digunakan produsen.

Baca juga: Regulasi penggunaan obat untuk kondisi darurat

Baca juga: BPOM izinkan penggunaan darurat vaksin Pfizer di Indonesia

Baca juga: BPOM izinkan penggunaan darurat dua zat aktif obat COVID-19

Pewarta : Lia Wanadriani Santosa
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Kotim melestarikan kuliner tradisional lewat lomba malamang

24 April 2024 6:59 Wib

Pegiat berharap permainan habayang bisa difasilitasi di sekolah

23 April 2024 13:49 Wib

Pembuatan Perahu Tradisional Di Palangka Raya

20 April 2024 23:20 Wib

Harga ayam potong di Sampit melejit H-2 Lebaran 2024

08 April 2024 21:24 Wib

TPID Palangka Raya sidak pasar tradisional jelang Lebaran

01 April 2024 16:16 Wib
Terpopuler

Kalteng harus berani mencari pemimpin terbaik di Pilkada 2024

Kabar Daerah - 29 April 2024 15:52 Wib

Dokter Anak : Hindari pemberian paracetamol pada anak usai imunisasi

Lifestyle - 30 April 2024 17:43 Wib

Jubair Arifin siap maju Pilkada di Kotawaringin Barat

Kabar Daerah - 27 April 2024 17:32 Wib

Performa Sancho bawa Dortmund menang atas PSG di leg pertama

Olahraga - 20 jam lalu

Microsoft akan beri pelatihan AI pada ratusan ribu orang di Indonesia

Lifestyle - 30 April 2024 17:45 Wib