Kuala Kurun (ANTARA) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Yulius mengingatkan pemerintah desa di wilayah setempat agar segera melakukan musyawarah perencanaan dan pembangunan desa untuk program kegiatan desa tahun 2022.

“Itu kegiatan wajib yang harus dilaksanakan oleh desa, dan sudah diagendakan agar 114 desa se-Gumas selesai melaksanakan musrenbangdes pada bulan September 2021 ini,” ucap dia saat menghadiri Musrenbangdes Dahian Tambuk, Kecamatan Mihing Raya, Selasa.

Dia menyebut, DPMD Gumas telah memfasilitasi pelaksanaan musrenbangdes di 12 desa yang tersebar di 12 kecamatan yang ada di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ sejak 1 hingga 21 September 2021.

Adapun ke-12 desa tersebut yakni Tumbang Hakau Kecamatan Kurun, Tumbang Pasangon Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Batu Nyiwuh Kecamatan Tewah, dan Lawang Kanji Kecamatan Damang Batu.

Baca juga: Distan Kabupaten Gumas gerak cepat obati ternak sakit

Selanjutnya Tumbang Koroi Kecamatan Miri Manasa, Putat Durei Kecamatan Manuhing Raya, Tajah Antang Raya Kecamatan Rungan Barat, Luwuk Langkuas Kecamatan Rungan, dan Tumbang Mujai Kecamatan Rungan Hulu.

“Kemudian Tumbang Jalemu Kecamatan Manuhing, Tanjung Karitak Kecamatan Sepang, dan Dahian Tambuk Kecamatan Mihing Raya. Di Dahian Tambuk ini merupakan desa terakhir yang kami fasilitasi pelaksanaan musrenbangdesnya,” papar dia.

Selama memfasilitasi pelaksanaan musrenbangdes di 12 desa turut dilibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan serta Inspektorat Gumas. Dua perangkat daerah tadi memang baru kali ini terlibat dalam pelaksanaan musrenbangdes.

Sedangkan untuk pelaksanaan musrenbangdes di desa lain, sambung dia, akan dijadwalkan oleh pemerintah kecamatan, dan ditargetkan dapat segera selesai paling lambat pada bulan September 2021 ini.

Lebih lanjut, diharapkan dari musrenbang akan terus berproses ke tahap selanjutnya, hingga disepakati menjadi Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun 2022, hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2022 dapat ditetapkan pada tahun 2021 ini.

“Terakhir APBDes 2022 harus sudah ditetapkan pada 31 Desember 2021, namun jika lebih cepat dari 31 Desember 2021 akan lebih baik lagi. Intinya jangan ada keterlambatan,” demikian Yulius.

Baca juga: Distan Gumas segera sosialisasikan KUR pertanian ke petani

Baca juga: Legislator Gunung Mas: Bansos harus tepat sasaran

Baca juga: Masyarakat Kabupaten Gumas diminta dukung pencegahan stunting

Pewarta : Chandra
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024