Tamiang Layang (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Panahan Moetar menyatakan kerjasama kepala desa dengan Kejaksaan sangat penting, agar ada bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
"Ini agar program pembangunan di desa masing-masing bisa berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," kata Panahan di Tamiang Layang, Rabu.
Menurutnya, kepala desa perlu bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Barito Timur. Apalagi, kata dia, berkaitan pelaksanaan program pembangunan dan kebijakan yang berkaitan dengan aturan hukum yang berlaku.
Pendampingan, kata Panahan, bukan berarti bahwa jaksa mencari kesalahan tapi lebih kepada fungsi jaksa sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang bisa memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, dan pelayanan hukum.
"Jadi kesalahan yang bisa terjadi dapat diminimalisir, karena adanya pendampingan. Cara berpikir Kepala Desa terkait fungsi jaksa, perlu diubah menjadi positif," kata Panahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan mengatakan, salah satu pendampingan yang dilakukan jaksa dalam hal pembangunan atau peningkatan jalan semenisasi atau rabat beton.
Dalam pembangunan tersebut, kata dia, harusnya ada dan memerlukan sekali rencana anggaran biaya (RAB) yang dimohonkan kepala desa kepada Dinas PUPR Perkim selaku ahli dalam infrastruktur.
Baca juga: Perbaiki kinerja PDAM, Pemkab Bartim jalin kerja sama dengan kejaksaan
Dia mengatakan Dinas PUPR Perkim merupakan tim ahli pada Pemkab Barito Timur yang bisa menyampaikan rencana biaya yang dibutuhkan sebanding dengan volume pekerjaan pada keperluan pembangunan semenisasi atau jalan rabat beton.
"Pada prakteknya, mekanisme ini tidak dilaksanakan sehingga jalan semenisasi atau rabat beton yang dilaksanakan tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan," kata Daniel.
Disitulah, kata dia, jaksa memberikan bantuan dan pertimbangan hukum agar pembangunan bisa terlaksana dengan kualitas yang baik sehingga bermanfaat.
"Namun, perlu diketahui bahwa jaksa hanya memberikan bantuan dan pertimbangan hukum saja. Artinya, bukan pengambil keputusan," kata Daniel.
Ditambahkan Daniel, kepala desa yang sudah diberikan pertimbangan hukum namun tetap melaksanakan pembangunan yang bertentangan dengan hukum, khususnya tindak pidana korupsi maka akan berhadapan dengan aparat hukum.
Baca juga: Bupati Bartim perintahkan pemantauan kesehatan warga pasca banjir
"Ini agar program pembangunan di desa masing-masing bisa berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," kata Panahan di Tamiang Layang, Rabu.
Menurutnya, kepala desa perlu bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Barito Timur. Apalagi, kata dia, berkaitan pelaksanaan program pembangunan dan kebijakan yang berkaitan dengan aturan hukum yang berlaku.
Pendampingan, kata Panahan, bukan berarti bahwa jaksa mencari kesalahan tapi lebih kepada fungsi jaksa sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang bisa memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, dan pelayanan hukum.
"Jadi kesalahan yang bisa terjadi dapat diminimalisir, karena adanya pendampingan. Cara berpikir Kepala Desa terkait fungsi jaksa, perlu diubah menjadi positif," kata Panahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan mengatakan, salah satu pendampingan yang dilakukan jaksa dalam hal pembangunan atau peningkatan jalan semenisasi atau rabat beton.
Dalam pembangunan tersebut, kata dia, harusnya ada dan memerlukan sekali rencana anggaran biaya (RAB) yang dimohonkan kepala desa kepada Dinas PUPR Perkim selaku ahli dalam infrastruktur.
Baca juga: Perbaiki kinerja PDAM, Pemkab Bartim jalin kerja sama dengan kejaksaan
Dia mengatakan Dinas PUPR Perkim merupakan tim ahli pada Pemkab Barito Timur yang bisa menyampaikan rencana biaya yang dibutuhkan sebanding dengan volume pekerjaan pada keperluan pembangunan semenisasi atau jalan rabat beton.
"Pada prakteknya, mekanisme ini tidak dilaksanakan sehingga jalan semenisasi atau rabat beton yang dilaksanakan tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan," kata Daniel.
Disitulah, kata dia, jaksa memberikan bantuan dan pertimbangan hukum agar pembangunan bisa terlaksana dengan kualitas yang baik sehingga bermanfaat.
"Namun, perlu diketahui bahwa jaksa hanya memberikan bantuan dan pertimbangan hukum saja. Artinya, bukan pengambil keputusan," kata Daniel.
Ditambahkan Daniel, kepala desa yang sudah diberikan pertimbangan hukum namun tetap melaksanakan pembangunan yang bertentangan dengan hukum, khususnya tindak pidana korupsi maka akan berhadapan dengan aparat hukum.
Baca juga: Bupati Bartim perintahkan pemantauan kesehatan warga pasca banjir