Satpol PP sidak puluhan warung-minimarket yang pasang iklan rokok

Kamis, 23 September 2021 17:24 WIB

Jakarta (ANTARA) - Satpol PP Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap 43 warung dan minimarket yang memasang iklan rokok berbentuk banner maupun poster.

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, di Jakarta, Kamis, mengatakan sidak dilakukan sebagai tindak lanjut dari Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Merokok, yang di dalamnya mengatur larangan pedagang untuk memajang produk dan iklan rokok di toko maupun warung.

"Kalau spanduk besar sudah tidak ada, saat ini masih banyak  iklan-iklan tempelan di warung-warung. Itu yang kita copot," kata Bernard saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Selama kegiatan sidak, sejak Senin (13/9) hingga Rabu (22/9), Satpol PP Jakarta Pusat melakukan pencopotan berbagai  bentuk iklan rokok yang dipajang di warung kelontong dan minimarket.

Baca juga: Apa bedanya rokok dengan tembakau alternatif?

Menurut Bernard, pelaksanaan sidak tersebut hanya sosialisasi dan imbauan kepada pemilik warung dan minimarket  agar tidak terlalu menonjolkan produk rokok, sekaligus mencopot poster iklan rokok, tapi tidak memberikan sanksi. "Kalau sudah waktunya, akan kita berikan sanksi," katanya.

Bernard mengakui,  pedagang warung ada yang menolak pencopotan iklan rokok, tapi  mereka diberi pemahaman sehingga tidak terjadi bentrok atau perlawanan.

Sementara itu, sejumlah minimarket meminta waktu agar mereka dapat merapikan etalase rokok dan melakukan koordinasi bersama asosiasi mini market se-DKI Jakarta.

"Minimarket meminta waktu akan merapikan sendiri termasuk 'display' rokok akan dipindahkan. Jadi mereka minta kita untuk menunda  penertiban karena mereka akan berkoordinasi dulu dengan pengelola  mini market di seluruh DKI Jakarta," kata Bernard.

Baca juga: Kenaikan cukai rokok berdampak pada sektor ritel dan UKM

Baca juga: Kejari Gunung Mas musnahkan ribuan bungkus rokok dengan cukai palsu

Baca juga: Kotim masih jadi sasaran peredaran rokok ilegal

Pewarta : Mentari Dwi Gayati
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

277.860 batang rokok dan 431,20 liter miras ilegal dimusnahkan Bea Cukai Palangka Raya

04 December 2024 17:58 Wib

Terlilit utang di bank, pria di Palangka Raya nekat curi rokok senilai Rp240 juta

10 October 2024 20:54 Wib

Bea Cukai Sampit gencar tindak peredaran rokok ilegal

25 September 2024 14:36 Wib

Perlunya penelitian lebih lanjut soal wacana aturan kemasan rokok polos

20 September 2024 15:32 Wib

Bea Cukai dan ekspedisi kerja sama cegah peredaran rokok ilegal

05 August 2024 11:42 Wib
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 18 December 2024 12:17 Wib

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib

DPRD Palangka Raya sepakat bahas raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 17 December 2024 11:56 Wib