Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto menyatakan bahwa kebijakan wajib PCR atau tes polymerase chain reaction pada saat menaiki pesawat, perlu dikaji ulang karena perkembangan pandemi di wilayah ini sudah melandai.

"Program vaksinasi massal di wilayah ini pun terus dilakukan secara optimal. Data terakhir, sudah lebih dari 73 persen diberikan vaksin COVID-19," kata Sigit di Palangka Raya, Jumat.

Menurut Ketua Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) itu, melandainya penyebaran COVID-19 ,maka syarat penumpang pesawat menggunakan PCR, selain ditinjau ulang dan memperbolehkan dengan menggunakan swab antigen.

Dia mengatakan apabila penumpang pesawat masih diwajibkan mengantongi PCR saat hendak bepergian keluar pulau Kalimantan, akan sangat memberatkan masyarakat karena ada penambahan biaya yang relagtif besar.

"Kalau menggunakan swab antigen, tentunya cukup ekonomis dan hasilnya juga cukup bagus untuk mendeteksi kesehatan seseorang," bebernya.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Kalteng itu, dengan menggunakan swab antigen tentunya pelan-pelan penernerbangan akan kembali normal.

Selain itu pula, pertumbuhan ekonomi akan menggeliat kembali, hanya saja protokol kesehatan serta pencegahan penyebaran COVID-19 harus diterapkan.

"Ya semoga masukan ini dapat didengar oleh pemerintah setempat, sehingga pertumbuhan ekonomi nantinya pelan-pelan akan tumbuh dengan baik," tegasnya.

Baca juga: DPRD dukung penataan lokasi parkir di Palangka Raya

Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA, sampai saat ini pemerintah di daerah setempat masih memberlakukan PCR bagi para penumpang pesawat yang hendak bepergian ke luar kota maupun datang ke Kota Palangka Raya.

Sampai saat ini belum ada kebijakan dari pemerintah setempat atau pusat, mengganti persyaratan terbang dari PCR ke swab antigen sesuai dengan masukan Politisi PDIP Kalteng itu.

Baca juga: Legislator Palangka Raya apresiasi penertiban pelanggar prokes

Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024