Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mendorong pemerintah pusat memperketat pengawasan terminal khusus atau tersus serta terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) yang beroperasi di kabupaten ini.
"Kami berharap kepada KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) sebagai perpanjangan dan fungsi pengawasan dari Ditjen Hubla, sudah semestinya dapat melaksanakan sesuai peraturan menteri, termasuk izin-izin yang diterbitkan untuk kegiatan yang berada di ranah KSOP Sampit," kata Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur Muhammad Kurniawan Anwar di Sampit, Senin.
Saat ini terdapat 39 terminal yang tersebar di sepanjang Sungai Mentaya. Jumlah tersebut terdiri dari 18 tersus meliputi 14 buah yang aktif dan empat buah belum aktif, serta 21 TUKS yang meliputi 19 buah yang aktif dan dua buah belum aktif.
Kurniawan menjelaskan, optimalisasi dan pengawasan tersus dan TUKS harus dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021 Tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri
Operasional tersus dan TUKS diharapkan berkontribusi terhadap perekonomian daerah. Hal terpenting, operasionalnya tidak sampai menimbulkan masalah terhadap lingkungan, pekerja dan masyarakat.
Peran KSOP Sampit sebagian pengawas aktivitas tersus dan TUKS tersebut diharapkan mampu menciptakan kegiatan kepelabuhanan yang taat aturan. Hal itu juga untuk mencegah terjadinya kegiatan yang melanggar prosedur, bahkan dikhawatirkan menimbulkan dampak buruk bagi pekerja, masyarakat maupun lingkungan.
Baca juga: Kebakaran di Sampit hanguskan dua rumah warga
Untuk itu KSOP Sampit diminta mengecek izin tersus yang diajukan sudah sesuai atau belum. Jangan sampai permohonan izin tersus berbeda dengan yang dilakukan di lapangan karena hakikatnya tersus untuk menunjang usaha pokok.
"Juga perlu adanya pengecekan berkala, apakah tersus tersebut sudah sesuai digunakan oleh pemohon atau bukan. Tentu DPRD sebagai fungsi pengawasan akan selalu menjalankan dan melaksanakan sebagaimana mestinya," tegas Kurniawan.
Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur juga akan terus rutin melakukan pengawasan di lapangan. Namun DPRD meminta kesadaran perusahaan untuk mematuhi semua aturan seperti terkait kelengkapan perizinan, keamanan operasional, serta keselamatan kerja seluruh pekerja.
Hasil inspeksi Komisi IV belum lama ini, masih ada sejumlah kewajiban yang belum dijalankan dengan baik oleh pengelola tersus maupun TUKS. Komisi IV juga telah menyampaikan hal tersebut kepada pihak perusahaan seraya meminta kekurangan itu segera dipenuhi dan dijalankan sesuai aturan.
Baca juga: Warga Desa Penyang sukses panen ikan bantuan PT Maju Aneka Sawit
"Kami berharap kepada KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) sebagai perpanjangan dan fungsi pengawasan dari Ditjen Hubla, sudah semestinya dapat melaksanakan sesuai peraturan menteri, termasuk izin-izin yang diterbitkan untuk kegiatan yang berada di ranah KSOP Sampit," kata Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur Muhammad Kurniawan Anwar di Sampit, Senin.
Saat ini terdapat 39 terminal yang tersebar di sepanjang Sungai Mentaya. Jumlah tersebut terdiri dari 18 tersus meliputi 14 buah yang aktif dan empat buah belum aktif, serta 21 TUKS yang meliputi 19 buah yang aktif dan dua buah belum aktif.
Kurniawan menjelaskan, optimalisasi dan pengawasan tersus dan TUKS harus dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021 Tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri
Operasional tersus dan TUKS diharapkan berkontribusi terhadap perekonomian daerah. Hal terpenting, operasionalnya tidak sampai menimbulkan masalah terhadap lingkungan, pekerja dan masyarakat.
Peran KSOP Sampit sebagian pengawas aktivitas tersus dan TUKS tersebut diharapkan mampu menciptakan kegiatan kepelabuhanan yang taat aturan. Hal itu juga untuk mencegah terjadinya kegiatan yang melanggar prosedur, bahkan dikhawatirkan menimbulkan dampak buruk bagi pekerja, masyarakat maupun lingkungan.
Baca juga: Kebakaran di Sampit hanguskan dua rumah warga
Untuk itu KSOP Sampit diminta mengecek izin tersus yang diajukan sudah sesuai atau belum. Jangan sampai permohonan izin tersus berbeda dengan yang dilakukan di lapangan karena hakikatnya tersus untuk menunjang usaha pokok.
"Juga perlu adanya pengecekan berkala, apakah tersus tersebut sudah sesuai digunakan oleh pemohon atau bukan. Tentu DPRD sebagai fungsi pengawasan akan selalu menjalankan dan melaksanakan sebagaimana mestinya," tegas Kurniawan.
Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur juga akan terus rutin melakukan pengawasan di lapangan. Namun DPRD meminta kesadaran perusahaan untuk mematuhi semua aturan seperti terkait kelengkapan perizinan, keamanan operasional, serta keselamatan kerja seluruh pekerja.
Hasil inspeksi Komisi IV belum lama ini, masih ada sejumlah kewajiban yang belum dijalankan dengan baik oleh pengelola tersus maupun TUKS. Komisi IV juga telah menyampaikan hal tersebut kepada pihak perusahaan seraya meminta kekurangan itu segera dipenuhi dan dijalankan sesuai aturan.
Baca juga: Warga Desa Penyang sukses panen ikan bantuan PT Maju Aneka Sawit