Palangka Raya (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) se-Kalimantan tengah dan Kejaksaan Negeri se-Kalteng pada Kamis di Palangka Raya melakukan perjanjian kerja sama dalam rangka meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Kanwil Kalimantan Rini Suryani di Palangka Raya, Kamis mengatakan perjanjian kerjasama ini sebagai bentuk sinergi antar kelembagaan yang memiliki tujuan yang sama, yakni menjalankan amanah Undang-Undang No 24 Tahun 2011 untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat, khususnya pekerja.
“Dengan adanya penandatangan perjanjian kerjasama antar lembaga ini, kami berharap adanya dukungan dalam penindakan kepatuhan program BPJAMSOSTEK,” katanya.
Rini juga berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan penegakan hukum dengan cara mitigasi dan nonmitigasi.
Rini Suryani dalam sambutannya menjelaskan, mitigasi dilakukan melalui surat dan penindakan secara langsung, sedangkan nonmitigasi yaitu dilakukan secara persuasif.
Adapun Surat Kuasa Khusus (SKK) di wilayah Kalteng yang telah diserahkan sebanyak 41 SKK dengan realisasi pemulihan iuran sebesar Rp1,4 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya menyampaikan, Kejaksaan dalam Inpres Nomor 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bertugas untuk menjaga kepatuhan dari peserta BPJAMSOSTEK.
Iman menjelaskan kewenangan penegakan hukum ada di Kejaksaan sebagai pengacara negara.
"Jadi ke depannya kami dengan pihak BPJAMSOSTEK se Kalimantan tengah akan terus berkoordinasi untuk mempercepat proses atau mengurangi potensi tidak diterimanya hak oleh pekerja akibat kelalaian atau pelanggaran-pelanggaran normatif yang berkaitan dengan ketenagakerjaan," katanya.
Kerja sama yang dilakukan antara lain bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan hukum lain yang terdapat kepentingan pemerintah terkait hukum perdata dan tata usaha negara di dalamnya.
"Nantinya, BPJS Ketenagakerjaan akan menerima bantuan hukum bidang perdata oleh jaksa pengacara negara di Peradilan Tata Usaha Negara," jelasnya.
Baca juga: Atlet Gantole PON XX alami insiden dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Hal demikian, lanjut dia, juga akan diberikan pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah.
Sementara itu Kepala BPJAMSOSTEK Palangka Raya Budi Wahyudi mengatakan Perpanjangan MoU ini dilakukan untuk memudahkan BPJAMSOSTEK berkordinasi dengan Kejaksaan dan memiliki kekuatan hukum lebih dalam memastikan seluruh hak-hak pekerja terpenuhi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Selain dihadiri Kepala Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Kalimantan, Kajati Kalteng, kegiatan ini juga dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK se-Kalimantan Tengah dan Kajari dan Kasidatun se Kalimantan Tengah.
Hal Ini dilakukan untuk memudahkan BPJAMSOSTEK berkordinasi dan bekerja sama dengan Kejaksaan dan memiliki kekuatan hukum lebih dalam memastikan seluruh hak-hak pekerja terpenuhi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Pangkalan Bun resmikan Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Kanwil Kalimantan Rini Suryani di Palangka Raya, Kamis mengatakan perjanjian kerjasama ini sebagai bentuk sinergi antar kelembagaan yang memiliki tujuan yang sama, yakni menjalankan amanah Undang-Undang No 24 Tahun 2011 untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat, khususnya pekerja.
“Dengan adanya penandatangan perjanjian kerjasama antar lembaga ini, kami berharap adanya dukungan dalam penindakan kepatuhan program BPJAMSOSTEK,” katanya.
Rini juga berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan penegakan hukum dengan cara mitigasi dan nonmitigasi.
Rini Suryani dalam sambutannya menjelaskan, mitigasi dilakukan melalui surat dan penindakan secara langsung, sedangkan nonmitigasi yaitu dilakukan secara persuasif.
Adapun Surat Kuasa Khusus (SKK) di wilayah Kalteng yang telah diserahkan sebanyak 41 SKK dengan realisasi pemulihan iuran sebesar Rp1,4 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya menyampaikan, Kejaksaan dalam Inpres Nomor 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bertugas untuk menjaga kepatuhan dari peserta BPJAMSOSTEK.
Iman menjelaskan kewenangan penegakan hukum ada di Kejaksaan sebagai pengacara negara.
"Jadi ke depannya kami dengan pihak BPJAMSOSTEK se Kalimantan tengah akan terus berkoordinasi untuk mempercepat proses atau mengurangi potensi tidak diterimanya hak oleh pekerja akibat kelalaian atau pelanggaran-pelanggaran normatif yang berkaitan dengan ketenagakerjaan," katanya.
Kerja sama yang dilakukan antara lain bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan hukum lain yang terdapat kepentingan pemerintah terkait hukum perdata dan tata usaha negara di dalamnya.
"Nantinya, BPJS Ketenagakerjaan akan menerima bantuan hukum bidang perdata oleh jaksa pengacara negara di Peradilan Tata Usaha Negara," jelasnya.
Baca juga: Atlet Gantole PON XX alami insiden dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Hal demikian, lanjut dia, juga akan diberikan pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah.
Sementara itu Kepala BPJAMSOSTEK Palangka Raya Budi Wahyudi mengatakan Perpanjangan MoU ini dilakukan untuk memudahkan BPJAMSOSTEK berkordinasi dengan Kejaksaan dan memiliki kekuatan hukum lebih dalam memastikan seluruh hak-hak pekerja terpenuhi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Selain dihadiri Kepala Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Kalimantan, Kajati Kalteng, kegiatan ini juga dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK se-Kalimantan Tengah dan Kajari dan Kasidatun se Kalimantan Tengah.
Hal Ini dilakukan untuk memudahkan BPJAMSOSTEK berkordinasi dan bekerja sama dengan Kejaksaan dan memiliki kekuatan hukum lebih dalam memastikan seluruh hak-hak pekerja terpenuhi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Pangkalan Bun resmikan Pasar Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan