Sampit (ANTARA) - Personel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, akan disebar ditempatkan di kecamatan untuk menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi.
"Di kecamatan itu minimal dua orang Satpol PP. Tahun 2022 nanti kita ujicoba di tiga kecamatan yaitu Mentawa Baru Ketapang, Baamang dan Kota Besi karena kita ada penerimaan CPNS di 2021 ini sehingga 2022 nanti mulai bertugas," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kotawaringin Timur, Marjuki di Sampit, Jumat.
Marjuki menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah ditegaskan bahwa ketertiban umum merupakan salah satu urusan wajib dasar yang harus dipenuhi pemerintah. Ini merupakan domain Satpol PP dalam melaksanakannya di lapangan.
Saat ini pemerintah kabupaten bersama DPRD juga sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang nantinya menjadi payung hukum dan acuan bagi Satpol PP dalam menjalankan tugas.
Peraturan daerah tersebut juga nantinya akan sejalan dengan regulasi di beberapa instansi terkait, sepertinya di bidang perhubungan, perdagangan, pekerjaan umum, perizinan dan lainnya. Dampaknya juga akan berkontribusi dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah.
Untuk pelaksanaannya itu pula diamanatkan tentang keberadaan Satpol PP di setiap kecamatan. Hal itu karena peraturan daerah berlaku untuk seluruh wilayah di kabupaten ini, bukan hanya di kecamatan-kecamatan dalam kota.
Satpol PP merupakan pengawal pelaksanaan program hukum daerah. Untuk itulah keberadaannya juga diupayakan merata hingga ke kecamatan.
Namun penyebaran personel Satpol PP tersebut dilakukan secara bertahap menyesuaikan kondisi, khususnya jumlah personel yang dimiliki. Sebagai tahap awal, penyebaran anggota Satpol PP akan diujicoba di tiga kecamatan tersebut.
Marjuki menyebutkan, saat ini jumlah personel Satpol PP Kotawaringin Timur sebanyak 140 orang, termasuk dirinya. Jika melihat besarnya jumlah penduduk, geografis dan dinamika di Kotawaringin Timur, jumlah tersebut diakui memang belum mencukupi karena idealnya kabupaten ini memiliki sekitar 350 orang personel.
Baca juga: DPRD Kotim dorong optimalisasi PAD dari pengelolaan pasar
Meski dengan keterbatasan personel dan sarana prasarana, Marjuki yang baru dilantik menjadi Kepala Satpol PP pada 16 September lalu ini berkomitmen akan bekerja semaksimal mungkin untuk menjalankan tugas.
Dia menyadari diberi amanah ini karena dirinya memang salah satu orang yang memenuhi syarat administrasi memimpin Satpol PP karena merupakan penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS.
Saat ini Satpol PP memiliki lima orang PPNS, termasuk dirinya sendiri. Selain itu ada dua orang sedang mengikuti pendidikan sehingga nantinya ada tujuh orang PPNS di instansi penegak peraturan daerah ini.
"Saya optimistis karena Pak Bupati mendukung itu. Niat baik beliau itu kita sambut baik. Saya menerima dengan baik tugas dari Pak Bupati karena beliau mendukung kita," ujar Marjuki.
Saat ini fokus Satpol PP adalah menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang saat ini dilaksanakan bersama Bapemperda DPRD.
Selain itu, saat ini juga sudah diterbitkan Peraturan Bupati tentang Sekretariat PPNS. Selanjutnya akan menyusul Peraturan Bupati tentang Standar Operasional dan Prosedur Satpol PP. Total ada sekitar 10 produk hukum yang menjadi prioritas untuk mendukung pelaksanaan ketertiban umum.
Baca juga: Jual pakaian berkualitas dengan harga murah, SHMG Sampit kebanjiran pembeli
"Di kecamatan itu minimal dua orang Satpol PP. Tahun 2022 nanti kita ujicoba di tiga kecamatan yaitu Mentawa Baru Ketapang, Baamang dan Kota Besi karena kita ada penerimaan CPNS di 2021 ini sehingga 2022 nanti mulai bertugas," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kotawaringin Timur, Marjuki di Sampit, Jumat.
Marjuki menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah ditegaskan bahwa ketertiban umum merupakan salah satu urusan wajib dasar yang harus dipenuhi pemerintah. Ini merupakan domain Satpol PP dalam melaksanakannya di lapangan.
Saat ini pemerintah kabupaten bersama DPRD juga sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang nantinya menjadi payung hukum dan acuan bagi Satpol PP dalam menjalankan tugas.
Peraturan daerah tersebut juga nantinya akan sejalan dengan regulasi di beberapa instansi terkait, sepertinya di bidang perhubungan, perdagangan, pekerjaan umum, perizinan dan lainnya. Dampaknya juga akan berkontribusi dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah.
Untuk pelaksanaannya itu pula diamanatkan tentang keberadaan Satpol PP di setiap kecamatan. Hal itu karena peraturan daerah berlaku untuk seluruh wilayah di kabupaten ini, bukan hanya di kecamatan-kecamatan dalam kota.
Satpol PP merupakan pengawal pelaksanaan program hukum daerah. Untuk itulah keberadaannya juga diupayakan merata hingga ke kecamatan.
Namun penyebaran personel Satpol PP tersebut dilakukan secara bertahap menyesuaikan kondisi, khususnya jumlah personel yang dimiliki. Sebagai tahap awal, penyebaran anggota Satpol PP akan diujicoba di tiga kecamatan tersebut.
Marjuki menyebutkan, saat ini jumlah personel Satpol PP Kotawaringin Timur sebanyak 140 orang, termasuk dirinya. Jika melihat besarnya jumlah penduduk, geografis dan dinamika di Kotawaringin Timur, jumlah tersebut diakui memang belum mencukupi karena idealnya kabupaten ini memiliki sekitar 350 orang personel.
Baca juga: DPRD Kotim dorong optimalisasi PAD dari pengelolaan pasar
Meski dengan keterbatasan personel dan sarana prasarana, Marjuki yang baru dilantik menjadi Kepala Satpol PP pada 16 September lalu ini berkomitmen akan bekerja semaksimal mungkin untuk menjalankan tugas.
Dia menyadari diberi amanah ini karena dirinya memang salah satu orang yang memenuhi syarat administrasi memimpin Satpol PP karena merupakan penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS.
Saat ini Satpol PP memiliki lima orang PPNS, termasuk dirinya sendiri. Selain itu ada dua orang sedang mengikuti pendidikan sehingga nantinya ada tujuh orang PPNS di instansi penegak peraturan daerah ini.
"Saya optimistis karena Pak Bupati mendukung itu. Niat baik beliau itu kita sambut baik. Saya menerima dengan baik tugas dari Pak Bupati karena beliau mendukung kita," ujar Marjuki.
Saat ini fokus Satpol PP adalah menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang saat ini dilaksanakan bersama Bapemperda DPRD.
Selain itu, saat ini juga sudah diterbitkan Peraturan Bupati tentang Sekretariat PPNS. Selanjutnya akan menyusul Peraturan Bupati tentang Standar Operasional dan Prosedur Satpol PP. Total ada sekitar 10 produk hukum yang menjadi prioritas untuk mendukung pelaksanaan ketertiban umum.
Baca juga: Jual pakaian berkualitas dengan harga murah, SHMG Sampit kebanjiran pembeli