Ini klarifikasi Kemenkumham terkait video narapidana disirami air got

Selasa, 19 Oktober 2021 17:33 WIB

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pontianak mengklarifikasi sebuah video viral atau tersebar luas di tengah masyarakat yang memperlihatkan narapidana disirami air got.

"Penyiraman narapidana dengan air got yang viral di media massa itu murni keinginan dari narapidana yang bersangkutan bersama teman-temannya," kata Kepala Lapas Kelas II A Pontianak Farhan Hidayat melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham yang diterima di Jakarta, Selasa.

Oleh karena itu, kata dia, dapat dipastikan bahwa penyiraman air got kepada warga binaan bukan perisakan (bullying), melainkan murni keinginan dari narapidana untuk membayar nazarnya.

Berdasarkan keterangan para narapidana yang terlibat, hal tersebut merupakan keinginan sendiri untuk membuang sial atau apes. Hal itu juga telah menjadi semacam tradisi apabila upaya hukum yang dilakukan narapidana dikabulkan.

Baca juga: Dua narapidana WNA jadi korban tewas di insiden kebakaran LP Tangerang

"Jadi, intinya tidak ada paksaan dari siapa pun, apalagi seperti yang disangkakan adanya perundungan," ujarnya.

Kendati demikian, lanjut Farhan, petugas Lapas Kelas II A Pontianak menempatkan para warga binaan ke blok isolasi serta menyita ponsel yang dilakukan untuk merekam.

Setelah viralnya video penyiraman narapidana Lapas Kelas IIA Pontianak di media massa, jajaran pemasyarakatan segera menyelidiki hal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan warga binaan, diketahui bahwa penyiraman dengan air got tersebut merupakan nazar narapidana atas nama Ersa Bagus Pratama Putra alias Boy.

Ia bernazar setelah terbitnya kasasi dengan perubahan putusan dari hukuman mati menjadi pidana penjara selama 18 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, Ersa mengatakan bahwa penyiraman tersebut atas kemauan sendiri. Penyiraman ini dibantu oleh rekan-rekannya di Lapas Pontianak.

Ia mengaku hal itu karena permohonan kasasinya dikabulkan. Oleh karena itu, penyiraman air got dianggap sebagai sebuah tradisi buang sial.

Baca juga: Sebanyak 41 narapidana tewas terbakar di lapas

Baca juga: Kemenkumham periksa 5 sipir tekait penganiayaan narapidana di Lapas Baubau

Baca juga: 562 narapidana Lapas Sampit terima remisi

Pewarta : Muhammad Zulfikar
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Narapidana kasus pembunuhan Angeline di Bali meninggal dunia

07 December 2024 18:03 Wib

Seorang narapidana menikah di Lapas Pohuwato Gorontalo

12 October 2024 22:29 Wib

Remisi khusus Waisak 2024 ke 1.168 narapidana

23 May 2024 14:03 Wib

2.865 warga binaan pemasyarakatan di Kalteng terima remisi khusus Idul Fitri

11 April 2024 9:55 Wib

Lapas Sampit sesak, 25 narapidana dipindah ke Rutan Tamiang Layang

19 February 2024 17:27 Wib
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 18 December 2024 12:17 Wib

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib

DPRD Palangka Raya sepakat bahas raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 17 December 2024 11:56 Wib