Palangka Raya (ANTARA) - Admin Instagram Humas Polda Kalimantan Tengah melakukan Direct Message atau mengirim pesan kepada seorang netizen yang dianggap tidak sopan, kini diperiksa oleh Bidang Propam setempat.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro di Palangka Raya, Kamis, membenarkan admin yang memegang akun IG Humas Polda Kalteng yang dianggap kurang sopan melakukan DM kepada seorang netizen kini menjalani pemeriksaan terkait hal tersebut oleh Bid Propam polda setempat.
"Kami juga sudah melakukan teguran terhadap admin IG Humas Polda Kalteng dan yang bersangkutan juga diperiksa Bid Propam terkait hal tersebut," katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut nantinya anggota Bid Propam juga akan mencari tahu, apakah ada pelanggaran kode etik atau bagaimana nantinya.
Eko menegaskan, dalam pemanggilan yang dilakukan admin IG Humas Polda Kalteng itu tentunya tidak dibenarkan. Apabila ada pemanggilan seharusnya harus resmi yakni bersurat.
"Pemanggilan harus bersurat, kemudian orang yang dipanggil harus mendatangi Polda Kalteng untuk mengklarifikasi apa yang dipermasalahan," katanya.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu, setelah viralnya persoalan tersebut ia secara pribadi serta melalui akun IG Humas Polda Kalteng juga sudah meminta maaf atas kejadian tersebut.
Setelah adanya permintaan maaf tersebut, banyak mendapatkan respon yang positif dari masyarakat. Karena Polri tidak anti kritik seperti halnya yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit beberapa waktu lalu.
"Akun netizen yang mengatakan 'MAMPUS' tersebut kini sudah di hapus atau di takedown dan ini juga menjadi pelajaran sehingga hal seperti ini tidak akan terjadi lagi," demikian Eko.
Baca juga: Masuk Polda Kalteng wajib gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: Tangkap tiga tersangka, peredaran narkoba di Kalteng digagalkan
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro di Palangka Raya, Kamis, membenarkan admin yang memegang akun IG Humas Polda Kalteng yang dianggap kurang sopan melakukan DM kepada seorang netizen kini menjalani pemeriksaan terkait hal tersebut oleh Bid Propam polda setempat.
"Kami juga sudah melakukan teguran terhadap admin IG Humas Polda Kalteng dan yang bersangkutan juga diperiksa Bid Propam terkait hal tersebut," katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut nantinya anggota Bid Propam juga akan mencari tahu, apakah ada pelanggaran kode etik atau bagaimana nantinya.
Eko menegaskan, dalam pemanggilan yang dilakukan admin IG Humas Polda Kalteng itu tentunya tidak dibenarkan. Apabila ada pemanggilan seharusnya harus resmi yakni bersurat.
"Pemanggilan harus bersurat, kemudian orang yang dipanggil harus mendatangi Polda Kalteng untuk mengklarifikasi apa yang dipermasalahan," katanya.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu, setelah viralnya persoalan tersebut ia secara pribadi serta melalui akun IG Humas Polda Kalteng juga sudah meminta maaf atas kejadian tersebut.
Setelah adanya permintaan maaf tersebut, banyak mendapatkan respon yang positif dari masyarakat. Karena Polri tidak anti kritik seperti halnya yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit beberapa waktu lalu.
"Akun netizen yang mengatakan 'MAMPUS' tersebut kini sudah di hapus atau di takedown dan ini juga menjadi pelajaran sehingga hal seperti ini tidak akan terjadi lagi," demikian Eko.
Baca juga: Masuk Polda Kalteng wajib gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: Tangkap tiga tersangka, peredaran narkoba di Kalteng digagalkan