Puruk Cahu (ANTARA) - Seorang pria berinisial M alias B (30) berprofesi sebagai guru honorer di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah ditangkap polisi karena diduga mencabuli 10 bocah laki-laki yang masih di bawah umur.
"Menurut hasil pemeriksaan, kejadian pencabulan terjadi pada bulan September 2021 lalu dan baru diketahui salah satu orang tua korban pada tanggal 18 Oktober lalu," kata Kapolsek Laung Tuhup, Ipda Doni Ardi Syahputra, Jumat.
Pria yang berstatus duda itu langsung ditangkap polisi setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian itu kepada polisi. Terduga pun ditangkap tanpa perlawanan dan langsung ditahan di sel tahanan Polres setempat.
Informasi pencabulan ini didapatkan salah satu orang tua korban dari warga lainnya. Kaget dengan kabar memprihatinkan itu, orang tua tersebut langsung menanyakan kebenarannya kepada anaknya.
"Anak pelapor membenarkan dirinya menjadi korban pencabulan dan mengatakan ada korban lain yang juga turut dicabuli terduga pelaku. Semua korban merupakan anak di bawah umur," beber Doni.
Dikatakan Kapolsek, menurut pengakuan tersangka, dirinya sudah melakukan perbuatan tidak senonoh itu kepada 10 orang bocah laki-laki. Data kepolisian, saat ini baru tujuh orang bersedia melaporkan diri sebagai korban.
Baca juga: Bunda PAUD Seribu Riam juara lomba tingkat Provinsi Kalteng
"Modusnya pelaku mengiming-imingi wifi gratis yang ada di rumah pelaku yang berada di salah satu desa di Kecamatan Laung Tuhup," ungkap Doni Ardi Syahputra.
Setelah berhasil melakukan bujuk rayu, pelaku kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap para korbannya. Peristiwa itu terjadi pada beberapa waktu berbeda.
Menurut dia, pelaku mengaku perbuatan pencabulan dilakukannya itu untuk memenuhi hasrat seksualnya karena terpengaruh dari media sosial yang banyak membagikan konten-konten yang bersifat pornografi.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami titipkan di tahanan Polres Murung Raya untuk proses hukum lebih lanjut," demikian Doni Ardi Syahputra.
Baca juga: Pemkab Mura berupaya wujudkan keterbukaan informasi publik
"Menurut hasil pemeriksaan, kejadian pencabulan terjadi pada bulan September 2021 lalu dan baru diketahui salah satu orang tua korban pada tanggal 18 Oktober lalu," kata Kapolsek Laung Tuhup, Ipda Doni Ardi Syahputra, Jumat.
Pria yang berstatus duda itu langsung ditangkap polisi setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian itu kepada polisi. Terduga pun ditangkap tanpa perlawanan dan langsung ditahan di sel tahanan Polres setempat.
Informasi pencabulan ini didapatkan salah satu orang tua korban dari warga lainnya. Kaget dengan kabar memprihatinkan itu, orang tua tersebut langsung menanyakan kebenarannya kepada anaknya.
"Anak pelapor membenarkan dirinya menjadi korban pencabulan dan mengatakan ada korban lain yang juga turut dicabuli terduga pelaku. Semua korban merupakan anak di bawah umur," beber Doni.
Dikatakan Kapolsek, menurut pengakuan tersangka, dirinya sudah melakukan perbuatan tidak senonoh itu kepada 10 orang bocah laki-laki. Data kepolisian, saat ini baru tujuh orang bersedia melaporkan diri sebagai korban.
Baca juga: Bunda PAUD Seribu Riam juara lomba tingkat Provinsi Kalteng
"Modusnya pelaku mengiming-imingi wifi gratis yang ada di rumah pelaku yang berada di salah satu desa di Kecamatan Laung Tuhup," ungkap Doni Ardi Syahputra.
Setelah berhasil melakukan bujuk rayu, pelaku kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap para korbannya. Peristiwa itu terjadi pada beberapa waktu berbeda.
Menurut dia, pelaku mengaku perbuatan pencabulan dilakukannya itu untuk memenuhi hasrat seksualnya karena terpengaruh dari media sosial yang banyak membagikan konten-konten yang bersifat pornografi.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami titipkan di tahanan Polres Murung Raya untuk proses hukum lebih lanjut," demikian Doni Ardi Syahputra.
Baca juga: Pemkab Mura berupaya wujudkan keterbukaan informasi publik