Palangka Raya (ANTARA) - Komisi III DPRD Kalimantan Tengah yang membidangi pendidikan dan kesehatan, menyoroti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 6 tahun 2021, tentang mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekokah (BOS) reguler, khususnya pada BAB II pasal 3 poin 2 (d).
Isi dari pasal itu sangat jelas mempersulit keberadaan sekolah yang berada di pelosok-pelosok karena mengharuskan setiap sekolah memiliki minimal 60 siswa sebagai syarat penerima dana BOS Reguler, kata Ketua Komisi III DPRD Kalteng Duwel Rawing di Palangka Raya, kemarin.
"Kalau tetap diberlakukan, besar kemungkinan sekolah-sekolah yang ada di pelosok Kalteng kesulitan mendapatkan dana BOS reguler dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemendikbud," ucap dia.
Menurut wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas itu, untuk sekolah yang berada di daerah perkotaan, peraturan tersebut tidak menjadi masalah. Namun menjadi persoalan adalah, keberadaan sekolah di daerah pelosok-pelosok yang jumlah muridnya tidak memenuhi syarat penerima dana BOS leguler.
Duwel mengatakan pasal itu pun tidak sejalan dengan amanah Undang–undang Dasar 1945 yang secara tegas dan jelas dan tegas menyatakan, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Bahkan, aturan ini tidak berpihak terhadap kemajuan pendidikan bagi sekolah yang berada di pelosok.
"Jumlah murid di sekolah di pelosok-pelosok jelas tidak bisa memenuhi syarat yang ditetapkan Permendikbud No.6/2021 ini," kata mantan Bupati Katingan dua periode itu.
Baca juga: DPRD ajak masyarakat Kalteng ikuti seleksi Komisioner KPU RI
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyebut, jangankan jumlah siswa, fasilitas belajar mengajar yang ada di sekolah di pelosok-pelosok sampai saat ini masih sangat minim.
Untuk itulah, Pemerintah Pusat harapannya dapat meninjau ulang Permendikbud nomor 6 tahun 2021, khususnya pada pasal 3 poin 2 (d) demi kemajuan pendidikan dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di pelosok, sebagai ujung tombak dunia pendidikan.
Dia peningkatan kualitas pendidikan dipelosok harus di tingkatkan minimnya fasilitas maupun sarana prasarana (Sapras) belajar mengajar, bahkan masih ada yang belum tersentuh teknologi seperti jaringan seluler dan internet di era digitalisasi seperti saat ini.
"Pendidikan di pelosok-pelosok Kalteng harus ditingkatkan, agar pendididkan bisa semakin merata," demikian Duwel.
Baca juga: Fraksi Gerindra dukung rencana hilirisasi industri di Kalteng
Isi dari pasal itu sangat jelas mempersulit keberadaan sekolah yang berada di pelosok-pelosok karena mengharuskan setiap sekolah memiliki minimal 60 siswa sebagai syarat penerima dana BOS Reguler, kata Ketua Komisi III DPRD Kalteng Duwel Rawing di Palangka Raya, kemarin.
"Kalau tetap diberlakukan, besar kemungkinan sekolah-sekolah yang ada di pelosok Kalteng kesulitan mendapatkan dana BOS reguler dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemendikbud," ucap dia.
Menurut wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas itu, untuk sekolah yang berada di daerah perkotaan, peraturan tersebut tidak menjadi masalah. Namun menjadi persoalan adalah, keberadaan sekolah di daerah pelosok-pelosok yang jumlah muridnya tidak memenuhi syarat penerima dana BOS leguler.
Duwel mengatakan pasal itu pun tidak sejalan dengan amanah Undang–undang Dasar 1945 yang secara tegas dan jelas dan tegas menyatakan, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Bahkan, aturan ini tidak berpihak terhadap kemajuan pendidikan bagi sekolah yang berada di pelosok.
"Jumlah murid di sekolah di pelosok-pelosok jelas tidak bisa memenuhi syarat yang ditetapkan Permendikbud No.6/2021 ini," kata mantan Bupati Katingan dua periode itu.
Baca juga: DPRD ajak masyarakat Kalteng ikuti seleksi Komisioner KPU RI
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyebut, jangankan jumlah siswa, fasilitas belajar mengajar yang ada di sekolah di pelosok-pelosok sampai saat ini masih sangat minim.
Untuk itulah, Pemerintah Pusat harapannya dapat meninjau ulang Permendikbud nomor 6 tahun 2021, khususnya pada pasal 3 poin 2 (d) demi kemajuan pendidikan dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di pelosok, sebagai ujung tombak dunia pendidikan.
Dia peningkatan kualitas pendidikan dipelosok harus di tingkatkan minimnya fasilitas maupun sarana prasarana (Sapras) belajar mengajar, bahkan masih ada yang belum tersentuh teknologi seperti jaringan seluler dan internet di era digitalisasi seperti saat ini.
"Pendidikan di pelosok-pelosok Kalteng harus ditingkatkan, agar pendididkan bisa semakin merata," demikian Duwel.
Baca juga: Fraksi Gerindra dukung rencana hilirisasi industri di Kalteng