Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah meraih piagam penghargaan atas prestasi Terbaik Pertama tahun 2020 Kategori C dalam Pelaporan E-LHKASN tercepat dengan wajib lapor 1 sampai dengan 999 pegawai.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Inspektorat Jenderal Dalam Rangka Mengawal Kinerja Semakin BerAkhlak 2021 yang diikuti secara virtual di Palangka Raya, Rabu.
“Saya sampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi, serta lingkungan Kantor Wilayah Kalimantan Tengah atas partisipasi dan dukungannya, sehingga penghargaan yang diterima hari ini nantinya dapat memotivasi agar memberikan kinerja lebih baik lagi,” kata Kepala Kantor Wilayah Ilham Djaya.
Ia mengapresiasi seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng atas penghargaan yang berhasil diraih tersebut, sebab capaian itu tentunya berkat kerja keras bersama, serta tentunya komitmen untuk memberikan kinerja terbaik.
Adapun pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) merupakan langkah pencegahan dini terhadap terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
Selain itu juga sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan wewenang, bentuk transparansi ASN, serta penguatan integritas aparatur.
Selanjutnya, Kebijakan LHKASN tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Inspektorat Jenderal Dalam Rangka Mengawal Kinerja Semakin BerAkhlak 2021 yang diikuti secara virtual di Palangka Raya, Rabu.
“Saya sampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi, serta lingkungan Kantor Wilayah Kalimantan Tengah atas partisipasi dan dukungannya, sehingga penghargaan yang diterima hari ini nantinya dapat memotivasi agar memberikan kinerja lebih baik lagi,” kata Kepala Kantor Wilayah Ilham Djaya.
Ia mengapresiasi seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng atas penghargaan yang berhasil diraih tersebut, sebab capaian itu tentunya berkat kerja keras bersama, serta tentunya komitmen untuk memberikan kinerja terbaik.
Adapun pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) merupakan langkah pencegahan dini terhadap terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
Selain itu juga sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan wewenang, bentuk transparansi ASN, serta penguatan integritas aparatur.
Selanjutnya, Kebijakan LHKASN tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).