Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah siap membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung karena dinilai penting untuk daerah.

"Hari ini rancangan peraturan daerah tersebut telah diserahkan ke DPRD. Tentunya ini segera dibahas dan diharapkan pembahasannya berjalan lancar," kata Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rudianur di Sampit, Senin.

Tahapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dimulai dengan dilaksanakan rapat paripurna penyampaian pidato pengantar bupati terkait raperda tersebut yang dibacakan Wakil Bupati Irawati.

Dijelaskan, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terutama berkenaan dengan pembangunan gedung.

Hal itu juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2001 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Ketentuan mengenai Izin Mendirikan Bangunan sebagai syarat sebelum masyarakat membangun atau mendirikan suatu bangunan diubah menjadi persetujuan bangunan gedung.

Selain itu ada perubahan dalam nomenklatur retribusi perizinan tertentu pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diubah menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung.

"Sehingga pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku saat ini di Kabupaten Kotim sebagai dasar pelayanan kepada masyarakat dalam perizinan bangunan gedung," kata Irawati.

Menurutnya, pengaturan persetujuan bangunan gedung juga dapat membantu dalam penataan ruang di Kabupaten Kotawaringin Timur dengan pengendalian terhadap penyelenggaraan bangunan dalam konteks perwilayahan yang diharapkan dapat berimplikasi pada kemajuan perekonomian yang pada akhirnya juga akan berdampak pada perkembangan ekonomi masyarakat. 

Peraturan daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung nantinya akan berperan sebagai instrumen rekayasa sosial, yang mana masyarakat akan diarahkan lewat peraturan perundang-undangan untuk tertib dalam penyelenggaraan bangunan dan menjamin keandalan teknis dari bangunan yang didirikan.

Baca juga: Kepala Kantor Imigrasi Sampit lantik dua pejabat administrator

Oleh karena itu secara umum raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung nantinya akan memiliki implikasi positif bagi masyarakat.

Laju pertumbuhan penduduk dan perkembangan investasi yang terjadi di Kotawaringin Timur dari tahun ke tahun yang terus mengalami kenaikan dan peningkatan, maka akan mempengaruhi kebutuhan terhadap tempat tinggal perkantoran dan sarana umum lainnya.

Hal tersebut menjadikan pemerintah daerah mempunyai tugas dalam menyediakan kawasan permukiman, perkantoran, industri dan sarana umum lainnya untuk masyarakat Kabupaten Kotim ini.

"Untuk mengantisipasi hal tersebut maka regulasi terkait bangunan gunung menjadi sangat penting agar pembangunan dapat berlangsung secara tertib serta terwujud bangunan gedung yang andal, serasi dan selaras dengan peruntukannya," kata Irawati.

Ditambahkannya, sesuai prinsip retribusi daerah, maka dalam pelayanan yang telah diberikan oleh pemerintah daerah dapat dikenakan biaya bagi penggunaan layanan tersebut. Dalam hal ini pemerintah daerah berwenang menetapkan tarif dan retribusi persetujuan bangunan gedung.

Oleh karena itu persetujuan bangunan gedung tidak secara signifikan menambah beban keuangan daerah, tetapi secara tidak langsung persetujuan bangunan gedung justru akan menambah pendapatan asli daerah.

Baca juga: Banjir di Kotim meluas menjadi delapan kecamatan

Baca juga: Legislator Kotim minta pemkab sigap bantu korban banjir
Terkait
Terpopuler