Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menyayangkan banyak satuan organisasi perangkat daerah tidak mengusulkan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tahun 2022.

"Yang tahu kebutuhan kan SOPD. Yang melakukan anjab (analisis jabatan) kan SOPD. Seharusnya kalau ada kesempatan, segera usulkan formasinya," kata Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Agus Seruyantara di Sampit, Rabu.

Saat memimpin rapat pembahasan APBD 2022 dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur. Agus tampak kaget mendengar penjelasan bahwa ternyata banyak SOPD yang mengabaikan kesempatan mengusulkan formasi PPPK.

Ini sangat disayangkan karena seharusnya kesempatan digunakan sebaik-baiknya untuk mengusulkan formasi PPPK untuk seleksi tahun 2022. Selain bisa untuk menambah kekurangan pegawai, formasi itu juga memberi kesempatan bagi tenaga kontrak yang ada saat ini untuk ikut menjadi PPPK sehingga kesejahteraan mereka lebih meningkat.

Agus berharap ini menjadi perhatian serius seluruh SOPD karena telah menyia-nyiakan kesempatan mengusulkan formasi PPPK. Apalagi informasinya kemungkinan seleksi 2022 hanya untuk formasi PPPK, sedangkan formasi CPNS belum ada.

Baca juga: Pemkab Kotim penuhi janji berikan ekskavator untuk tiga kecamatan

"Tapi kami tetap berharap BKPSDM tetap memantau perkembangan. Kalau masih ada kesempatan dan dibuka lagi pengusulan formasinya, segera sampaikan kepada seluruh SOPD. SOPD juga harus memperhatikan ini," tegas Agus.

Sementara itu Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah yang juga Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kotawaringin Timur Alang Arianto mengatakan, pihaknya sudah menyurati seluruh SOPD untuk segera menyampaikan usulan formasi PPPK. Namun hingga batas waktu terakhir kemarin, banyak SOPD yang tidak menyampaikan usulan formasi tersebut.

BKPSDM tidak bisa mengusulkan sembarangan karena SOPD yang tahu kebutuhan pegawai di instansi masing-masing. Padahal Alang berharap, usulan formasi PPPK tersebut setidaknya bisa memberi kesempatan bagi tenaga kontrak yang ada saat ini untuk meningkatkan kesejahteraan jika berhasil lulus menjadi PPPK.

Sayangnya hingga batas akhir pengusulan formasi PPPK kemarin, banyak SOPD yang tidak juga menyampaikan usulan. Akhirnya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur hanya mengusulkan sebanyak 339 formasi dalam seleksi pada 2022 nanti. Itu pun jika semua formasi disetujui pemerintah pusat.

"Kami sudah menyurati beberapa kali tapi tidak dilakukan (pengusulan PPPK) oleh SOPD. Jangan sampai BKPSDM yang disalahkan. Secara surat kami ada buktinya bahwa pemberitahuan itu sudah disampaikan, tapi SOPD tidak ada mengusulkan PPPK," demikian Alang Arianto.

Baca juga: BKN tingkatkan sistem pengamanan cegah kecurangan SKB CASN

Baca juga: Pemkab Kotim diminta tingkatkan drainase permukiman

Baca juga: Legislator Kotim sebut banjir semakin parah akibat hutan rusak


Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024