Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Parningotan Lumban Gaol menyoroti mudahnya pemerintah daerah memberi izin warga dari luar daerah membuka perkebunan atas nama perorangan.

"Kami mengingatkan agar pemerintah daerah tidak begitu saja dengan mudahnya mengeluarkan izin, walaupun atas nama perorangan. Cek dulu seperti apa. Ada kesan orang luar daerah bisa dapat izin dengan mudah," kata Lumban Gaol di Sampit, Rabu.

Hal itu diungkapkannya saat rapat Komisi I dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotawaringin Timur. Rapat dipimpin Ketua Komisi I Agus Seruyantara dan dihadiri Kepala DPMPTSP Kotawaringin Timur Imam Subekti beserta jajarannya.

Lumban Gaol mengaku mendapat banyak laporan terkait "fenomena" warga dari luar daerah membuka kebun kelapa sawit atas nama perorangan di sejumlah lokasi di Kotawaringin Timur.

Salah satu laporan yang diterimanya adalah pembukaan kebun dengan izin perorangan sebanyak 20 orang dengan luas lahan setiap orang sekitar 24 hektare. Jika dihitung maka totalnya mencapai 480 hektare.

Baca juga: DPRD Kotim sayangkan banyak SOPD tidak usulkan formasi PPPK

Lumban Gaol menyayangkan karena yang mengurus izin tersebut bukan warga yang berdomisili di Kotim melainkan berasal dari luar daerah yakni dari Medan. Selain itu ia juga mengkritisi layanan pengurusan izin yang dinilainya lebih mudah diakses oleh orang luar daerah namun sedikit rumit bagi warga lokal.

Kondisi ini harus dicermati agar tidak menimbulkan masalah dan kecemburuan dengan masyarakat. Jangan sampai ini menjadi modus bagi pemodal besar dengan mudahnya membuka kebun tanpa harus membuat perusahaan perkebunan.

"Yang sangat disayangkan ini adalah mereka yang memiliki izin itu bukan warga di Kotim. Makanya saya minta pemerintah daerah jangan begitu mudahnya mengeluarkan izin. Cermati betul-betul dari semua aspek," ujar Lumban Gaol.

Sementara itu Imam Subekti yang baru menjabat sebagai Kepala DPMPTSP Kotawaringin Timur mengatakan akan memperhatikan masalah serius. Sedangkan terkait pemberlakuan permohonan perizinan yang menggunakan sistem Online Single Submission (OSS), Imam mengatakan pihaknya siap membantu warga jika kesulitan mengakses sistem tersebut.

"Kami sudah menyiapkan petugas untuk membantu. Kalau ada kendala, silakan datang atau hubungi kami. Akan kami bantu sampai bisa. Sekarang ini kita memang sudah harus menggunakan sistem itu," demikian Imam.

Baca juga: Pemkab Kotim penuhi janji berikan ekskavator untuk tiga kecamatan

Baca juga: BKN tingkatkan sistem pengamanan cegah kecurangan SKB CASN

Baca juga: Pemkab Kotim diminta tingkatkan drainase permukiman

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024

Terkait
Terpopuler