Palangka Raya (ANTARA) - Tim gabungan dari Reserse Mobile Polresta Palangka Raya bersama Satuan Intelkam Polda Kalimantan Tengah, berhasil menangkap seorang pria berinisial CS (23 tahun) yang diduga melakukan pencurian uang tunai puluhan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ritman Todoan agung Gultom, Kamis, mengatakan, pelaku CS itu merupakan warga Desa Kayu Bulan, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir pick up.
"Pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu (17/11) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan G Obos Induk Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan dan pengintaian oleh anggota," kata Gultom.
Perwira Polri berpangkat melati satu itu menuturkan, pelaku yang kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Polresta Palangka Raya mengaku bahwa yang bersangkutan mengambil sebuah tas di sebuah barak yang berisi uang tunai sekitar Rp30 juta di sebuah barak Jalan Patin.
Pada saat itu pelaku beraksi memanfaatkan kelengahan korban saat tengah mandi. Alhasil setelah mandi tas berisi uang tunai milik korban di dalam kamar barak nya sudah tidak ada.
"Dengan adanya laporkan dari korban atas kejadian itu, anggota kami langsung melakukan penyelidikan. Bermodalkan informasi dai saksi mata dan korban, pelaku dapat dibekuk dengan cepat," ucapnya.
Baca juga: Polisi tangkap pencuri sepeda motor dengan modus mengaku 'debt collector'
Dari tangan pelaku yang terbilang masih muda itu, anggota Polresta Palangka Raya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai kurang lebih senilai Rp30 juta dan saat ini telah diamankan di Kantor Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian juga masih memintai keterangan dari tersangka, apakah yang bersangkutan melakukan sendiri atau dibantu orang lain. Tidak hanya itu kepolisian juga menanyakan, perbuatan tersebut sudah beberapa kali dilakukan pelaku guna menyamakan hasil laporan serupa yang selama ini dilaporkan ke Polresta setempat. Dari perbuatannya itu, penyidik Polresta Palangka Raya juga sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus pencurian uang puluhan juta itu.
"Tersangka kini kita jerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Sedangkan ancaman hukuman kurungan penjaranya maksimal lima tahun," tandasnya.
Baca juga: Pencuri 38 tabung elpiji berhasil diringkus polisi
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ritman Todoan agung Gultom, Kamis, mengatakan, pelaku CS itu merupakan warga Desa Kayu Bulan, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir pick up.
"Pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu (17/11) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan G Obos Induk Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan dan pengintaian oleh anggota," kata Gultom.
Perwira Polri berpangkat melati satu itu menuturkan, pelaku yang kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Polresta Palangka Raya mengaku bahwa yang bersangkutan mengambil sebuah tas di sebuah barak yang berisi uang tunai sekitar Rp30 juta di sebuah barak Jalan Patin.
Pada saat itu pelaku beraksi memanfaatkan kelengahan korban saat tengah mandi. Alhasil setelah mandi tas berisi uang tunai milik korban di dalam kamar barak nya sudah tidak ada.
"Dengan adanya laporkan dari korban atas kejadian itu, anggota kami langsung melakukan penyelidikan. Bermodalkan informasi dai saksi mata dan korban, pelaku dapat dibekuk dengan cepat," ucapnya.
Baca juga: Polisi tangkap pencuri sepeda motor dengan modus mengaku 'debt collector'
Dari tangan pelaku yang terbilang masih muda itu, anggota Polresta Palangka Raya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai kurang lebih senilai Rp30 juta dan saat ini telah diamankan di Kantor Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian juga masih memintai keterangan dari tersangka, apakah yang bersangkutan melakukan sendiri atau dibantu orang lain. Tidak hanya itu kepolisian juga menanyakan, perbuatan tersebut sudah beberapa kali dilakukan pelaku guna menyamakan hasil laporan serupa yang selama ini dilaporkan ke Polresta setempat. Dari perbuatannya itu, penyidik Polresta Palangka Raya juga sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus pencurian uang puluhan juta itu.
"Tersangka kini kita jerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Sedangkan ancaman hukuman kurungan penjaranya maksimal lima tahun," tandasnya.
Baca juga: Pencuri 38 tabung elpiji berhasil diringkus polisi