Habib Bahar bin Smith bebas dari penjara
Senin, 22 November 2021 11:31 WIB
Assayid Bahar alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith (tengah) bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur karena telah selesai menjalani masa pidana, Minggu (21/11/2021). ANTARA/HO-Humas Ditjenpas.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur membenarkan Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith sudah bebas karena telah selesai menjalani masa pidana.
"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," kata Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham yang diterima di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Usai persidangan, Habib Bahar lontarkan komentar bernada ancaman
Habib Bahar mulai ditahan pada tanggal 18 Desember 2018. Selama menjalankan masa pidana, dia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama 4 bulan.
Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Baca juga: Puluhan napi dibebaskan, Bahar bin Smith tetap ditahan
Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Terkait dengan pembebasan Habib Bahar, Mujiarto mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat, yakni Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Sindur, dan Komando Rayon Militer (Koramil) Gunung Sindur guna memberikan pendampingan.
"Kami pastikan pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan," katanya.
Baca juga: Demonstrasi warnai sidang lanjutan Bahar bin Smith
Baca juga: Bahar bin Smith didakwa pasal berlapis
Baca juga: Hina presiden Jokowi, Bahar bin Smith dilaporkan
Baca juga: Bahar bin Smith ditetapkan jadi tersangka
"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," kata Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham yang diterima di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Usai persidangan, Habib Bahar lontarkan komentar bernada ancaman
Habib Bahar mulai ditahan pada tanggal 18 Desember 2018. Selama menjalankan masa pidana, dia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama 4 bulan.
Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Baca juga: Puluhan napi dibebaskan, Bahar bin Smith tetap ditahan
Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Terkait dengan pembebasan Habib Bahar, Mujiarto mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat, yakni Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Sindur, dan Komando Rayon Militer (Koramil) Gunung Sindur guna memberikan pendampingan.
"Kami pastikan pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan," katanya.
Baca juga: Demonstrasi warnai sidang lanjutan Bahar bin Smith
Baca juga: Bahar bin Smith didakwa pasal berlapis
Baca juga: Hina presiden Jokowi, Bahar bin Smith dilaporkan
Baca juga: Bahar bin Smith ditetapkan jadi tersangka
Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Model Helwa Bachmid bongkar derita pernikahannya dengan Habib Bahar: "istri cadangan yang kau telantarkan"
19 November 2025 22:57 WIB
Percepat perbaiki infrastruktur, Paslon Willy-Habib sediakan satu alat berat di tiap kecamatan
21 November 2024 15:32 WIB, 2024
Usai debat, Paslon Willy-Habib yakin bakal jadi pemenang Pilkada Kalteng
21 November 2024 0:05 WIB, 2024
Tim klaim masyarakat Kalteng kian yakin pilih Willy-Habib di pilkada 2024
20 November 2024 17:21 WIB, 2024
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB