Dampingi Nia Ramadhani, Ardi Bakrie enggan berkomentar saat datangi PN Jakarta Pusat

Kamis, 2 Desember 2021 12:52 WIB

Jakarta (ANTARA) - Terdakwa sekaligus artis Nia Ramadhani bersama sang suami, Ardi Bakrie enggan berkomentar banyak saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani sidang perdana agenda dakwaan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

"Baik," kata Nia Ramadhani menanggapi pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Baca juga: Nia dan Ardi sudah lima bulan konsumsi sabu-sabu

Pantauan Antara, keduanya dikawal ketat oleh sejumlah pengawal saat memasuki Ruang Sidang Prof. HM Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setidaknya, ada lima orang pengawal (bodygurad) yang mengawal keduanya. "Makasih ya," ujar Nia.
Publik figur Nia Ramadhani bersama sang suami Ardi Bakrie saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). (ANTARA/Sihol Hasugian)
Adapun sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nia dan Ardi mundur lebih dari dua jam.

Kedua terdakwa menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba dengan register perkara Nomor:770/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst.

Baca juga: Usai ditangkap, Aburizal Bakrie minta Ardi dan Nia Ramadhani tabah hadapi cobaan

Sebelumnya, Nia dan Ardi telah menjalani rehabilitasi selama hampir lima bulan di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat.

Kasus ini bermula saat Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB

Dalam pengembangannya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia dan Ardi Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.

Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu).

Ketiga tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Baca juga: Wajah pucat dan mata lesu jadi ciri seseorang konsumsi sabu?

Baca juga: Hasil tes urine pasangan Ardi-Nia positif mengandung metamfetamin

Baca juga: Marshanda minta masyarakat tidak menghujat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Pewarta : Sihol Mulatua Hasugian
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

TNI-Polri tembak satu anggota KKB hingga tewas di Gome

02 December 2024 21:47 Wib

KKB serang hingga menembaki pekerja proyek pembangunan puskesmas

20 October 2023 16:42 Wib, 2023

Raissa Ramadhani luncurkan single baru berjudul 'Perlahan Lepaskanmu'

04 April 2023 11:09 Wib, 2023

Diberitakan Marshanda hilang di LA, keluarga angkat bicara

28 June 2022 19:55 Wib, 2022

Nia Ramadhani liburan sekaligus Lebaran bersama keluarga di Amerika

04 May 2022 16:09 Wib, 2022
Terpopuler

Pengusaha siap patuhi penerapan UMK di Kotim

Kabar Daerah - 11 December 2024 16:58 Wib

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 21 jam lalu

ASN Pemkab Kapuas diwajibkan gunakan nomor kendaraan Kalteng

Kabar Daerah - 11 December 2024 21:03 Wib

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib