Nia Ramadhani minta dibukakan pintu maaf kepada seluruh pihak

id Nia Ramadhani,Nia Ramadhani minta dibukakan pintu maaf sambil terisak,narkoba, sabu sabu, Polres Metro Jakarta Pusat Kemayoran,Ardi Bakrie

Nia Ramadhani minta dibukakan pintu maaf kepada seluruh pihak

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kedua kanan) dan Ardi Bakrie (ketiga kanan) menyampaikan permohonan maaf saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021). ANTARA FOTO/Kilauan Dinanti/RIV/hp. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta (ANTARA) - Tersangka penyalahgunaan narkoba yang juga publik figur Nia Ramadhani secara terbuka meminta dibukakan pintu maaf kepada seluruh pihak, atas perbuatannya mengonsumsi narkotika jenis sabu.

"Saya berharap melalui pernyataan saya ini, saya bisa dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya dari semua pihak, terutama sekali lagi yang saya kasihi, orang tua saya dan seluruh keluarga besar," kata Nia di Polres Metro Jakarta Pusat Kemayoran, Sabtu.

Baca juga: Nia dan Ardi sudah lima bulan konsumsi sabu-sabu

Dalam keterangan pers tersebut, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menghadirkan ketiga tersangka.

Selain Nia dan Ardi, tersangka lainnya ialah sang supir berinisial ZN (43).

Mengenakan topi "bucket" yang menghalangi wajahnya, Nia pun membacakan selembar kertas berisi permohonan maafnya, sambil terisak tangis.

Baca juga: Usai ditangkap, Aburizal Bakrie minta Ardi dan Nia Ramadhani tabah hadapi cobaan

Ardi Bakrie pun berupaya untuk menenangkan sang istri, dengan mengelus lengan Nia.

"Terutama sekali lagi yang saya kasihi, orang tua saya dan seluruh keluarga besar, terutama anak-anak saya, Mikaila, Mainaka dan Magika," kata ibu tiga orang anak, pemilik nama lengkap Ramadhania Ardiansyah Bakrie (31) itu.

Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (8/7) menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie.

Baca juga: Wajah pucat dan mata lesu jadi ciri seseorang konsumsi sabu?

Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang supir berinisial ZN sebagai tersangka.

Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak Rabu (7/7) dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan 1 bong alat hisap sabu.

Tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.

Baca juga: Hasil tes urine pasangan Ardi-Nia positif mengandung metamfetamin

Baca juga: Ardi Bakrie serahkan diri ke polisi setelah Nia dan sopir ditangkap