Palangka Raya (ANTARA) - Bupati Katingan, Kalimantan Tengah, Sakariyas bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi, dan Direktur RSUD Mas Amsyar Kasongan dr Agnes Nissa Paulina, menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari tenaga kerja yang meninggal atas nama Herliyanto.
"Ini salah satu bukti nyata pentingnya perlindungan dari BPJAMSOSTEK. Saya berharap seluruh Pekerja di Katingan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," kata Sakariyas melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Jumat.
Dia pun mengapresiasi BPJAMSOSTEK yang membayarkan santunan kepada ahli waris tenaga kerja yang meninggal dunia. Didasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2019, ahli waris akan menerima santunan JKM senilai Rp42 juta.
Selain penyerahan santunan, dilaksanakan juga penandatangan perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan RSUD Mas Amsyar Kasongan. Kerja sama itu terkait perpanjangan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Rumah Sakit Mas Amsyar dr Agnes Nissa Paulina, berharap kerja sama itu dapat saling menguntungkan dan meningkatkan manfaat bagi kedua pihak.
"Terutama bagi Rumah Sakit Mas Amsyar, yang merupakan penyedia layanan kesehatan bagi pekerja yang mengalami kecelakan kerja," kata Agnes.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya, Budi Wayudi mengatakan, penyerahan santunan ini merupakan wujud hadirnya pemerintah ditengah pekerja.
Budi berharap, santunan ini dapat meningkatkan kepercayaan dan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek, bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan bahas digitalisasi dan ketidakpastian ekonomi imbas pandemi
Budi menjelaskan, BPJAMSOSTEK kini memiliki lima program perlindungan. Pertama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam. Di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Kemudian santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen gaji selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu. Satuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja. Selain itu, masih ada manfaat lain berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
"Juga ada beasiswa untuk dua anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta. Sedangkan untuk JKP, ada tiga manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” tutup Budi.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun gelar 'Customer Gathering and Sharing'
"Ini salah satu bukti nyata pentingnya perlindungan dari BPJAMSOSTEK. Saya berharap seluruh Pekerja di Katingan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," kata Sakariyas melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Jumat.
Dia pun mengapresiasi BPJAMSOSTEK yang membayarkan santunan kepada ahli waris tenaga kerja yang meninggal dunia. Didasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2019, ahli waris akan menerima santunan JKM senilai Rp42 juta.
Selain penyerahan santunan, dilaksanakan juga penandatangan perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan RSUD Mas Amsyar Kasongan. Kerja sama itu terkait perpanjangan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Rumah Sakit Mas Amsyar dr Agnes Nissa Paulina, berharap kerja sama itu dapat saling menguntungkan dan meningkatkan manfaat bagi kedua pihak.
"Terutama bagi Rumah Sakit Mas Amsyar, yang merupakan penyedia layanan kesehatan bagi pekerja yang mengalami kecelakan kerja," kata Agnes.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya, Budi Wayudi mengatakan, penyerahan santunan ini merupakan wujud hadirnya pemerintah ditengah pekerja.
Budi berharap, santunan ini dapat meningkatkan kepercayaan dan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek, bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan bahas digitalisasi dan ketidakpastian ekonomi imbas pandemi
Budi menjelaskan, BPJAMSOSTEK kini memiliki lima program perlindungan. Pertama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam. Di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Kemudian santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen gaji selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu. Satuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja. Selain itu, masih ada manfaat lain berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
"Juga ada beasiswa untuk dua anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta. Sedangkan untuk JKP, ada tiga manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” tutup Budi.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun gelar 'Customer Gathering and Sharing'