Buntok (ANTARA) - Sebanyak 21 rancangan peraturan daerah diajukan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Kalimantan Tengah untuk dibahas bersama DPRD setempat pada 2022 mendatang.
"Sebanyak 21 raperda yang diajukan itu merupakan raperda berkaitan dengan dampak Undang-Undang Cipta Kerja, APBD dan raperda lainnya yang disampaikan oleh pemrakarsa atau dari Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang merupakan raperda baru," kata Kabag Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Barito Selatan, Rahmat Nuryadin di Buntok, Jumat.
Dia mengatakan, sebanyak 21 raperda yang diajukan tersebut berdasarkan keputusan DPRD Nomor 7/2021 tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah pada 2022 mendatang.
Dari 21 raperda tersebut lanjut dia, ada sembilan yang merupakan raperda lanjutan karena masih dalam pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Ia menjelaskan 21 raperda tersebut yakni tentang penataan desa, raperda tentang pencabutan peraturan daerah (Perda) Nomor 6/2015 tentang pemilihan kepala desa serentak.
Kemudian raperda tentang pencabutan peraturan daerah (Perda) Nomor 7/2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa, dan raperda tentang pengelolaan sampah, sampah rumah tangga, sejenis sampah rumah tangga dan sampah spesifik.
"Raperda tentang tata cara tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah, raperda tentang perubahan atas perda Nomor 3/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah," jelasnya.
Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha, raperda tentang perparkiran, raperda tentang dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing, raperda tentang persetujuan bangunan gedung, raperda tentang perizinan berusaha jasa konstruksi.
Baca juga: Dukung percepatan vaksinasi COVID-19, Disdukcapil Barsel buat imbauan
Raperda lainnya kata dia, yakni raperda tentang perubahan atas perda Nomor 4/2014 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten dan raperda tentang retribusi pelayanan kesehatan di UPTD di laboratorium kesehatan daerah.
Raperda tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19, raperda tentang organ dan kepegawaian PDAM Tirta Barito.
Setelah itu ada raperda tentang perubahan atas perda Nomor 9/2017 tentang PDAM Tirta Barito, raperda tentang pelaksanaan pertanggungjawaban APBD 2021, raperda retribusi persetujuan bangunan gedung, raperda tentang pengelolaan keuangan daerah.
Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah 2022, dan raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023.
"Untuk persiapan-persiapan penyusunan raperda tersebut direncanakan pada Februari atau Maret 2022 mendatang," demikian Rahmat Nuryadin.
Baca juga: Perbub Perjalanan Dinas multi tafsir, DPRD Barsel gelar RDP
Baca juga: Berikut besaran UMK Barito Selatan tahun 2022