Buntok, Kalteng (ANTARA) - DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, dan bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) membahas terkait Peraturan Bupati (Perbup) tentang perjalanan dinas.
"RDP ini dilaksanakan karena Perbup Nomor 5/2021 itu menimbulkan multi tafsir setelah dijalankan selama satu tahun setelah disyahkan," kata Ketua DPRD Barito Selatan, HM Farid Yusran di Buntok, Kamis.
Dikatakan, terjadinya multi tafsir pada perbup tersebut karena ada hal-hal yang masih belum diatur didalamnya, salah satunya berkaitan dengan reses anggota DPRD.
Dia mengatakan, untuk kegiatan reses anggota dewan seharusnya dibuat aturan tersendiri didalam perbup itu, karena kegiatan reses bersifat wajib bagi anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat.
"Jadi seharusnya ada pengaturan tersendiri di dalam perbup itu untuk kegiatan reses anggota dewan," terang Farid.
Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat bersama BPKAD, Inspektorat, dan bagian hukum Setda telah disepakati Perbup Nomor 5/2021 tentang perjalanan dinas itu akan dilakukan evaluasi kembali.
Menurut dia, evaluasi terhadap perbup ini merupakan hal yang biasa, sebab aturan terkait kegiatan reses anggota dewan yang masih belum dituangkan, sehingga setelah dijalankan selama satu tahun menimbulkan adanya perdebatan antara pemeriksa dengan DPRD Barito Selatan.
"Karena terjadi multi tafsir, sehingga antara pemeriksa dengan DPRD tidak sama persepsi dalam menjabarkan terkait perjalanan dinas anggota DPRD dalam melaksanakan reses dan akhirnya itu yang menjadi masalah," beber Farid Yusran.
Sebab, kata dia, pihaknya juga memegang aturan dalam menjalankan perjalanan dinas seperti melaksanakan kegiatan reses tersebut.
Baca juga: Berikut besaran UMK Barito Selatan tahun 2022
Baca juga: Berikut desa di Barito Selatan yang belum teraliri listrik PLN
"RDP ini dilaksanakan karena Perbup Nomor 5/2021 itu menimbulkan multi tafsir setelah dijalankan selama satu tahun setelah disyahkan," kata Ketua DPRD Barito Selatan, HM Farid Yusran di Buntok, Kamis.
Dikatakan, terjadinya multi tafsir pada perbup tersebut karena ada hal-hal yang masih belum diatur didalamnya, salah satunya berkaitan dengan reses anggota DPRD.
Dia mengatakan, untuk kegiatan reses anggota dewan seharusnya dibuat aturan tersendiri didalam perbup itu, karena kegiatan reses bersifat wajib bagi anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat.
"Jadi seharusnya ada pengaturan tersendiri di dalam perbup itu untuk kegiatan reses anggota dewan," terang Farid.
Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat bersama BPKAD, Inspektorat, dan bagian hukum Setda telah disepakati Perbup Nomor 5/2021 tentang perjalanan dinas itu akan dilakukan evaluasi kembali.
Menurut dia, evaluasi terhadap perbup ini merupakan hal yang biasa, sebab aturan terkait kegiatan reses anggota dewan yang masih belum dituangkan, sehingga setelah dijalankan selama satu tahun menimbulkan adanya perdebatan antara pemeriksa dengan DPRD Barito Selatan.
"Karena terjadi multi tafsir, sehingga antara pemeriksa dengan DPRD tidak sama persepsi dalam menjabarkan terkait perjalanan dinas anggota DPRD dalam melaksanakan reses dan akhirnya itu yang menjadi masalah," beber Farid Yusran.
Sebab, kata dia, pihaknya juga memegang aturan dalam menjalankan perjalanan dinas seperti melaksanakan kegiatan reses tersebut.
Baca juga: Berikut besaran UMK Barito Selatan tahun 2022
Baca juga: Berikut desa di Barito Selatan yang belum teraliri listrik PLN