Sampit (ANTARA) - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mendukung dibentuknya Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat karena merupakan hak dasar.
"Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat harus bermakna sebagai suatu pemenuhan hak hak dasar bagi masyarakat serta merupakan kewajiban bagi pemerintah daerah. Hak-hak dasar dalam hal ini adalah hak-hak masyarakat umum," kata Ketua Fraksi PAN DPRD Kotawaringin Timur, Dadang Siswanto di Sampit, Selasa.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat telah dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotawaringin Timur. Saat ini sedang dikonsultasikan dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan diharapkan segera bisa diberlakukan.
Dijelaskan Dadang, keperluan peningkatan pelayanan kepada masyarakat seiring dengan lajunya tingkat perubahan dan perkembangan pembangunan, merupakan hal yang wajar dan tidak diabaikan. Oleh karena itu diperlukan regulasi komprehensif untuk memenuhi keperluan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur telah menyikapi secara bijak dalam memenuhi harapan masyarakat di bidang pelayanan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Selain itu, peraturan daerah ini juga merupakan acuan, landasan hukum serta kepastian hukum dan agar pelaksanaannya lebih baik, efisien dan efektif.
Untuk memenuhi hak-hak dasar tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur membentuk berbagai peraturan daerah di antaranya yang berkenaan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Dalam penyusunan peraturan daerah, khususnya mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, yang menjadi landasan dalam perumusannya adalah kenyataan dan kondisi masyarakat dalam kaitannya dengan aspek sosial kemasyarakatan.
Baca juga: Legislator Kotim perjuangkan peningkatan jalan cegah keterisolasian perkampungan sekitar bandara
Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat merupakan kebutuhan berupa hukum yang tertulis. Kebutuhan ini semakin meningkat jika ditinjau dari lingkupnya yang sangat luas tersebut.
"Ini disebabkan oleh adanya keinginan untuk menjawab banyaknya persoalan khususnya yang berkaitan dengan perubahan masyarakat, di samping juga merupakan perangkat yang diperlukan di era globalisasi," ujar Dadang.
Ditambahkannya, hukum tidak saja berfungsi sebagai alat kontrol sosial (law as tool of social control), namun juga dipakai sebagai alat untuk mengubah sistem yang ada.
Secara spesifik, Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat akan menjadi dasar hukum bagi Satuan Polisi Pamong Praja selaku penegak produk hukum daerah dalam bertugas dan bertindak di lapangan.
Peraturan daerah ini juga untuk untuk memberi dasar yang kuat bagi Satuan Polisi Pamong Praja sehingga lebih tenang dalam menjalankan tugas sesuai aturan.
Baca juga: DPRD Kotim soroti serapan anggaran belum optimal
"Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat harus bermakna sebagai suatu pemenuhan hak hak dasar bagi masyarakat serta merupakan kewajiban bagi pemerintah daerah. Hak-hak dasar dalam hal ini adalah hak-hak masyarakat umum," kata Ketua Fraksi PAN DPRD Kotawaringin Timur, Dadang Siswanto di Sampit, Selasa.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat telah dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotawaringin Timur. Saat ini sedang dikonsultasikan dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan diharapkan segera bisa diberlakukan.
Dijelaskan Dadang, keperluan peningkatan pelayanan kepada masyarakat seiring dengan lajunya tingkat perubahan dan perkembangan pembangunan, merupakan hal yang wajar dan tidak diabaikan. Oleh karena itu diperlukan regulasi komprehensif untuk memenuhi keperluan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur telah menyikapi secara bijak dalam memenuhi harapan masyarakat di bidang pelayanan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Selain itu, peraturan daerah ini juga merupakan acuan, landasan hukum serta kepastian hukum dan agar pelaksanaannya lebih baik, efisien dan efektif.
Untuk memenuhi hak-hak dasar tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur membentuk berbagai peraturan daerah di antaranya yang berkenaan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Dalam penyusunan peraturan daerah, khususnya mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, yang menjadi landasan dalam perumusannya adalah kenyataan dan kondisi masyarakat dalam kaitannya dengan aspek sosial kemasyarakatan.
Baca juga: Legislator Kotim perjuangkan peningkatan jalan cegah keterisolasian perkampungan sekitar bandara
Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat merupakan kebutuhan berupa hukum yang tertulis. Kebutuhan ini semakin meningkat jika ditinjau dari lingkupnya yang sangat luas tersebut.
"Ini disebabkan oleh adanya keinginan untuk menjawab banyaknya persoalan khususnya yang berkaitan dengan perubahan masyarakat, di samping juga merupakan perangkat yang diperlukan di era globalisasi," ujar Dadang.
Ditambahkannya, hukum tidak saja berfungsi sebagai alat kontrol sosial (law as tool of social control), namun juga dipakai sebagai alat untuk mengubah sistem yang ada.
Secara spesifik, Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat akan menjadi dasar hukum bagi Satuan Polisi Pamong Praja selaku penegak produk hukum daerah dalam bertugas dan bertindak di lapangan.
Peraturan daerah ini juga untuk untuk memberi dasar yang kuat bagi Satuan Polisi Pamong Praja sehingga lebih tenang dalam menjalankan tugas sesuai aturan.
Baca juga: DPRD Kotim soroti serapan anggaran belum optimal