Palangka Raya (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya meraih anugerah keterbukaan publik informasi kategori badan publik vertikal di Provinsi Kalimantan Tengah.
"Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan layanan terbaik kepada peserta dan masyarakat. Termasuk dalam mendapatkan informasi publik, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan di Palangka Raya, Sabtu.
Dia mengatakan, anugerah keterbukaan informasi publik itu diraih karena pihaknya terus berupaya maksimal menyajikan informasi kepada masyarakat secara terbuka, transparan, akurat dan akuntabel.
"BPJS Kesehatan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan informasi. Terutama, terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)," katanya.
Pihaknya juga akan terus meningkatkan dasar dan pedoman pelaksanaan keterbukaan publik. Sehingga, siapapun yang nantinya memimpin BPJS Kesehatan Palangka Raya, masyarakat tetap mendapat informasi program jaminan sosial kesehatan secara terbuka dan transparan.
"Untuk itu kami juga akan terus berinovasi dalam kaitan keterbukaan informasi publik. Saya juga terus mendorong seluruh unit selalu menginformasikan perkembangan program kerja yang telah dilaksanakan," kata Masrur.
Baca juga: Peserta manfaatkan Program JKN-KIS dan dapatkan layanan persalinan gratis
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo, mengajak semua badan publik memanfaatkan kemajuan digital dalam menyediakan informasi publik.
"Hasil penilaian dalam keterbukaan informasi publik ini, harus menjadi sarana introspeksi semua badan publik. Termasuk dalam menjaga, meningkatkan kinerja pelayanan dan produktivitas di tengah pandemi COVID-19," katanya.
Edy juga saya berpesan agar badan publik selalu menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan yang berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah Daan Rismon mengatakan, penganugerahan keterbukaan informasi badan publik merupakan bagian hasil akhir monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik.
"Tujuannya penganugerahan ini untuk mengevaluasi pelaksanaan, kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Baca juga: Biaya USG di puskesmas ditanggung oleh BPJS Kesehatan
"Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan layanan terbaik kepada peserta dan masyarakat. Termasuk dalam mendapatkan informasi publik, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan di Palangka Raya, Sabtu.
Dia mengatakan, anugerah keterbukaan informasi publik itu diraih karena pihaknya terus berupaya maksimal menyajikan informasi kepada masyarakat secara terbuka, transparan, akurat dan akuntabel.
"BPJS Kesehatan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan informasi. Terutama, terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)," katanya.
Pihaknya juga akan terus meningkatkan dasar dan pedoman pelaksanaan keterbukaan publik. Sehingga, siapapun yang nantinya memimpin BPJS Kesehatan Palangka Raya, masyarakat tetap mendapat informasi program jaminan sosial kesehatan secara terbuka dan transparan.
"Untuk itu kami juga akan terus berinovasi dalam kaitan keterbukaan informasi publik. Saya juga terus mendorong seluruh unit selalu menginformasikan perkembangan program kerja yang telah dilaksanakan," kata Masrur.
Baca juga: Peserta manfaatkan Program JKN-KIS dan dapatkan layanan persalinan gratis
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo, mengajak semua badan publik memanfaatkan kemajuan digital dalam menyediakan informasi publik.
"Hasil penilaian dalam keterbukaan informasi publik ini, harus menjadi sarana introspeksi semua badan publik. Termasuk dalam menjaga, meningkatkan kinerja pelayanan dan produktivitas di tengah pandemi COVID-19," katanya.
Edy juga saya berpesan agar badan publik selalu menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan yang berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah Daan Rismon mengatakan, penganugerahan keterbukaan informasi badan publik merupakan bagian hasil akhir monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik.
"Tujuannya penganugerahan ini untuk mengevaluasi pelaksanaan, kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Baca juga: Biaya USG di puskesmas ditanggung oleh BPJS Kesehatan