Sampit (ANTARA) - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menyetujui dua rancangan peraturan daerah untuk diprosesnya ke tingkat provinsi hingga resmi diberlakukan menjadi peraturan daerah.
"Kita bersyukur karena selama pembahasan oleh Bapemperda bersama tim eksekutif, semua berjalan lancar. Mudah-mudahan proses selanjutnya juga tidak ada halangan," kata Wakil Ketua I DPRD Kotawaringin Timur Rudianur di Sampit, Senin.
Dua produk hukum yang disetujui tersebut yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rudianur memimpin rapat didampingi Wakil Ketua II Hairis Salamad. Sementara itu dari eksekutif dihadiri oleh Wakil Bupati Irawati.
Dua Raperda tersebut sudah melalui pembahasan panjang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan eksekutif. Semua akhirnya sepakat raperda itu diproses lebih lanjut.
Usai disetujui bersama oleh anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna, kemudian dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah kabupaten.
"Semoga pemberlakuan dua peraturan daerah ini nantinya akan membawa manfaat besar, khususnya terhadap peningkatan pendapatan asli daerah kita," kata Rudianur.
Sementara itu Wakil Bupati Irawati menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah atas kerjasama yang baik dengan pihak eksekutif dalam pembahasan dua rancangan peraturan daerah melalui berbagai mekanisme dan pembahasannya.
Rancangan peraturan daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Dispora Kotim dorong peningkatan manajemen organisasi keolahragaan
Pemerintah daerah harus menyediakan persetujuan bangunan gedung paling lambat enam bulan sejak peraturan pemerintah ini berlaku.
Rancangan peraturan daerah ini, diharapkan dapat diimplementasikan dengan memperhatikan beberapa aspek strategis seperti tata ruang lingkungan, keamanan, dan keselamatan
Tujuannya agar bangunan gedung sebagai tempat aktivitas sosial kultural, maupun komersial dapat dimanfaatkan secara aman, nyaman dan optimal.
Selain itu, terhadap tarif retribusi dan permohonan persetujuan bangunan gedung untuk masyarakat berpenghasilan rendah, dapat diberikan keringanan yang mekanismenya akan diatur lebih lanjut di dalam peraturan bupati.
Peraturan daerah ini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut retribusi sebagai upaya mendukung penyelenggaraan pelayanan persetujuan bangunan gedung.
"Oleh sebab itu Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung perlu ditetapkan terlebih dahulu mengingat ketentuan mengenai pungutan retribusi perizinan sebelumnya yaitu Peraturan Daerah tentang Retribusi IMB tidak dapat berlaku karena sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Irawati.
Sementara itu untuk Rancangan Peraturan Daerah mengenai Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung akan segera disusun dan rencananya akan diajukan pada 2022.
Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Penyesuaian perlu dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi untuk memberikan arahan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah di kabupaten ini.
Baca juga: Pemkab Kotim berkomitmen perjuangkan peningkatan kesejahteraan guru
"Kita bersyukur karena selama pembahasan oleh Bapemperda bersama tim eksekutif, semua berjalan lancar. Mudah-mudahan proses selanjutnya juga tidak ada halangan," kata Wakil Ketua I DPRD Kotawaringin Timur Rudianur di Sampit, Senin.
Dua produk hukum yang disetujui tersebut yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rudianur memimpin rapat didampingi Wakil Ketua II Hairis Salamad. Sementara itu dari eksekutif dihadiri oleh Wakil Bupati Irawati.
Dua Raperda tersebut sudah melalui pembahasan panjang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan eksekutif. Semua akhirnya sepakat raperda itu diproses lebih lanjut.
Usai disetujui bersama oleh anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna, kemudian dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah kabupaten.
"Semoga pemberlakuan dua peraturan daerah ini nantinya akan membawa manfaat besar, khususnya terhadap peningkatan pendapatan asli daerah kita," kata Rudianur.
Sementara itu Wakil Bupati Irawati menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah atas kerjasama yang baik dengan pihak eksekutif dalam pembahasan dua rancangan peraturan daerah melalui berbagai mekanisme dan pembahasannya.
Rancangan peraturan daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Dispora Kotim dorong peningkatan manajemen organisasi keolahragaan
Pemerintah daerah harus menyediakan persetujuan bangunan gedung paling lambat enam bulan sejak peraturan pemerintah ini berlaku.
Rancangan peraturan daerah ini, diharapkan dapat diimplementasikan dengan memperhatikan beberapa aspek strategis seperti tata ruang lingkungan, keamanan, dan keselamatan
Tujuannya agar bangunan gedung sebagai tempat aktivitas sosial kultural, maupun komersial dapat dimanfaatkan secara aman, nyaman dan optimal.
Selain itu, terhadap tarif retribusi dan permohonan persetujuan bangunan gedung untuk masyarakat berpenghasilan rendah, dapat diberikan keringanan yang mekanismenya akan diatur lebih lanjut di dalam peraturan bupati.
Peraturan daerah ini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut retribusi sebagai upaya mendukung penyelenggaraan pelayanan persetujuan bangunan gedung.
"Oleh sebab itu Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung perlu ditetapkan terlebih dahulu mengingat ketentuan mengenai pungutan retribusi perizinan sebelumnya yaitu Peraturan Daerah tentang Retribusi IMB tidak dapat berlaku karena sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Irawati.
Sementara itu untuk Rancangan Peraturan Daerah mengenai Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung akan segera disusun dan rencananya akan diajukan pada 2022.
Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Penyesuaian perlu dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi untuk memberikan arahan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah di kabupaten ini.
Baca juga: Pemkab Kotim berkomitmen perjuangkan peningkatan kesejahteraan guru