Hakim ingatkan Nia Ramadhani-Ardi Bakrie jujur dalam persidangan
Kamis, 16 Desember 2021 12:11 WIB
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Ardie Bakrie (kanan) dan Nia Ramadhani (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Sidang perkara dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Jakarta (ANTARA) - Terdakwa perkara penyalahgunaan narkotika artis Nia Ramadhani, suaminya Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, secara tepat waktu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Hakim Ketua Muhammad Damis saat membuka persidangan pukul 10.00 WIB memperingatkan ketiga terdakwa untuk memberikan keterangan yang jujur di tengah persidangan.
"Memperingatkan kepada saudara terdakwa agar memberikan keterangan jujur di persidangan. Mohon kepada saudara-saudara memberikan keterangan apa adanya," katanya.
Adapun ketiga terdakwa memberikan kesaksiannya terhadap terdakwa lainnya, karena ketiga terdakwa merupakan satu perkara yang sama.
Sementara itu, Nia Ramadhani sendiri didampingi suami tiba di Pengadilan Jakarta Pusat sekitar pukul 09.30 WIB bersama Kuasa Hukumnya, Wa Ode Nur Zainab Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kiri) dan Zen Vivanto (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (9/12/2021). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.)
"Halo Mbak, Mas. Terima kasih ya dukungannya," kata Nia Ramadhani kepada awak media.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi di antaranya tiga saksi fakta, Pandjiyanto selaku asisten rumah tangga di rumah Nia, Senja Kurnia Putri psikolog klinis dan Hendra Heruman selaku Direktur Program Fan Campus.
Sementara satu saksi ahli yang dihadirkan yakni, pakar hukum pidana Prof Mudzakir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pasangan selebriti sekaligus terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I.
Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Hakim Ketua Muhammad Damis saat membuka persidangan pukul 10.00 WIB memperingatkan ketiga terdakwa untuk memberikan keterangan yang jujur di tengah persidangan.
"Memperingatkan kepada saudara terdakwa agar memberikan keterangan jujur di persidangan. Mohon kepada saudara-saudara memberikan keterangan apa adanya," katanya.
Adapun ketiga terdakwa memberikan kesaksiannya terhadap terdakwa lainnya, karena ketiga terdakwa merupakan satu perkara yang sama.
Sementara itu, Nia Ramadhani sendiri didampingi suami tiba di Pengadilan Jakarta Pusat sekitar pukul 09.30 WIB bersama Kuasa Hukumnya, Wa Ode Nur Zainab Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kiri) dan Zen Vivanto (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (9/12/2021). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.)
"Halo Mbak, Mas. Terima kasih ya dukungannya," kata Nia Ramadhani kepada awak media.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi di antaranya tiga saksi fakta, Pandjiyanto selaku asisten rumah tangga di rumah Nia, Senja Kurnia Putri psikolog klinis dan Hendra Heruman selaku Direktur Program Fan Campus.
Sementara satu saksi ahli yang dihadirkan yakni, pakar hukum pidana Prof Mudzakir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pasangan selebriti sekaligus terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I.
Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Pewarta : Sihol Mulatua Hasugian
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Nia Ramdhani-Ardi Bakrie ajukan banding atas vonis penjara satu tahun
11 January 2022 15:44 WIB, 2022
Dampingi Nia Ramadhani, Ardi Bakrie enggan berkomentar saat datangi PN Jakarta Pusat
02 December 2021 12:52 WIB, 2021
Marshanda minta masyarakat tidak menghujat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
13 July 2021 15:56 WIB, 2021
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB