Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Aratuni D Djaban menyatakan realisasi PAD pajak sejak 1 Januari sampai 17 Desember 2021 mencapai 95,37 persen dari target.
"Pada tahun ini pajak daerah kami targetkan Rp117,283 miliar lebih dan sampai 17 Desember kemarin, tercapai Rp111,852 miliar lebih atau tercapai 95,37 persen," kata Aratuni di Palangka Raya, Senin.
Dia menerangkan, capaian pajak di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah itu mencakup 11 sektor yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, pajak penerangan jalan (PPJ) dan parkir.
Kemudian pajak air bawah tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dari 11 sektor tersebut capaian realisasi tertinggi yakni pajak Hotel senilai Rp8,432 miliar lebih atau tercapai 104,75 persen dari target Rp8,05 miliar lebih.
Kemudian pajak sektor Mineral bukan logam dan batuan senilai Rp3,896 miliar lebih atau tercapai 104,18 persen dari target Rp3,74 miliar lebih. Disusul sektor Pajak Restoran senilai Rp15,888 miliar lebih atau tercapai 102,27 persen dari target Rp15,536 miliar lebih.
Sementara itu realisasi terendah yakni pada sektor Pajak Hiburan senilai Rp838,120 juta lebih atau tercapai 47,88 persen dari total target Rp1,750 miliar lebih.
Diikuti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp13,508 miliar lebih atau tercapai 74,69 persen dari total target Rp18,086 miliar lebih. Disusul pajak Reklame senilai Rp1,873 miliar lebih atau tercapai 74,93 persen dari target senilai Rp2,5 miliar.
"Secara umum, realisasi beberapa sektor pajak, sejak awal tahun hingga 17 Desember lalu cenderung stabil. Namun pada beberapa sektor seperti pajak hiburan ini sangat jauh dari target," terangnya.
Ia menjelaskan, masih rendahnya realisasi sejumlah sektor pajak ini terpengaruh dengan adanya kebijakan pengetatan PPKM akibat terus bertambahnya kasus positif COVID-19.
Di sisi lain Aratuni juga mengajak masyarakat di kota setempat taat dan tepat waktu membayar pajak, sebagai bentuk partisipasi dalam menyukseskan pembangunan daerah melalui peningkatan PAD.
Dia mengatakan setiap pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan lagi dalam bentuk program pemerintah baik pembangunan fisik maupun non fisik.
"Pajak dan retribusi yang dibayar masuk ke Pendapatan Asli Daerah. Jika PAD kita tinggi maka semakin banyak program pemerintah yang disusun dan terealisasi. Sebaliknya jika PAD sedikit maka jumlah program yang dapat dilaksanakan juga terbatas," katanya.
"Pada tahun ini pajak daerah kami targetkan Rp117,283 miliar lebih dan sampai 17 Desember kemarin, tercapai Rp111,852 miliar lebih atau tercapai 95,37 persen," kata Aratuni di Palangka Raya, Senin.
Dia menerangkan, capaian pajak di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah itu mencakup 11 sektor yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, pajak penerangan jalan (PPJ) dan parkir.
Kemudian pajak air bawah tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dari 11 sektor tersebut capaian realisasi tertinggi yakni pajak Hotel senilai Rp8,432 miliar lebih atau tercapai 104,75 persen dari target Rp8,05 miliar lebih.
Kemudian pajak sektor Mineral bukan logam dan batuan senilai Rp3,896 miliar lebih atau tercapai 104,18 persen dari target Rp3,74 miliar lebih. Disusul sektor Pajak Restoran senilai Rp15,888 miliar lebih atau tercapai 102,27 persen dari target Rp15,536 miliar lebih.
Sementara itu realisasi terendah yakni pada sektor Pajak Hiburan senilai Rp838,120 juta lebih atau tercapai 47,88 persen dari total target Rp1,750 miliar lebih.
Diikuti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp13,508 miliar lebih atau tercapai 74,69 persen dari total target Rp18,086 miliar lebih. Disusul pajak Reklame senilai Rp1,873 miliar lebih atau tercapai 74,93 persen dari target senilai Rp2,5 miliar.
"Secara umum, realisasi beberapa sektor pajak, sejak awal tahun hingga 17 Desember lalu cenderung stabil. Namun pada beberapa sektor seperti pajak hiburan ini sangat jauh dari target," terangnya.
Ia menjelaskan, masih rendahnya realisasi sejumlah sektor pajak ini terpengaruh dengan adanya kebijakan pengetatan PPKM akibat terus bertambahnya kasus positif COVID-19.
Di sisi lain Aratuni juga mengajak masyarakat di kota setempat taat dan tepat waktu membayar pajak, sebagai bentuk partisipasi dalam menyukseskan pembangunan daerah melalui peningkatan PAD.
Dia mengatakan setiap pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan lagi dalam bentuk program pemerintah baik pembangunan fisik maupun non fisik.
"Pajak dan retribusi yang dibayar masuk ke Pendapatan Asli Daerah. Jika PAD kita tinggi maka semakin banyak program pemerintah yang disusun dan terealisasi. Sebaliknya jika PAD sedikit maka jumlah program yang dapat dilaksanakan juga terbatas," katanya.