Medan (ANTARA) - Aparat kepolisian menangkap seorang bapak di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara berinisial J (51), karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Aman, Senin, mengatakan bahwa pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh istrinya terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
"Korban dilaporkan karena mencabuli anak kandungnya yang berusia 8 tahun," katanya.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mencabuli korban pada 4 Januari 2022. Saat itu pelaku dan korban hanya berdua di rumah, sementara ibu korban sedang mengurus pekerjaan.
Pelaku mencabuli korban dengan modus akan diajak jalan-jalan. Pelaku juga mengancam akan memukul korban jika memberitahukan hal tersebut kepada ibunya.
"Korban memberitahukan kepada ibunya yang selanjutnya dilaporkan kepada petugas Polres Padang Lawas," ujar Aman.
Aman menyebut bahwa pelaku sudah ditahan di Mapolres Padang Lawas guna proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Tragis, ibu aniaya anak kandung usai 6 tahun hingga tewas
Baca juga: Pencabul anak kandung hingga digugurkan dengan miras divonis 15 tahun penjara
Baca juga: Pelaku pemerkosa anak kandung divonis bebas
Baca juga: Tragis, ibu aniaya anak kandung usai 6 tahun hingga tewas
Baca juga: Pencabul anak kandung hingga digugurkan dengan miras divonis 15 tahun penjara
Baca juga: Pelaku pemerkosa anak kandung divonis bebas