Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya S Monong bersama Kapolres AKBP Irwansah mengingatkan pentingnya menggunakan helm kepada pengendara kendaraan bermotor roda dua serta penumpang.
“Bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua dan penumpang, helm wajib dikenakan karena tujuannya adalah untuk melindungi diri sendiri,” ucap Jaya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Kamis.
Kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Jika tidak mengenakan helm, saat terjadi kecelakaan tentunya benturan yang dialami kepala pengendara atau penumpang akan sangat keras dengan risiko terparah bisa menyebabkan kematian.
Oleh sebab itu, orang nomor satu di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ ini mengimbau kepada pengendara kendaraan bermotor roda dua dan penumpang agar selalu mengenakan helm.
Jangan sampai, tutur suami dari Mimie Mariatie ini, pengendara kendaraan bermotor roda dua dan penumpang mengenakan helm dengan tujuan hanya untuk menghindari tilang dari polisi.
Baca juga: Gumas targetkan luas tanam jagung 200 hektare pada 2022
“Penggunaan helm itu merupakan hal yang wajib dilakukan oleh pengendara motor dan penumpang. Gunakan helm berkualitas standar nasional Indonesia (SNI),” tutur ayah dari Zefanya Naila dan Ester Gloria ini.
Sebelumnya, Kapolres Gumas AKBP Irwansah mengatakan pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi tertib lalu lintas kepada pengendara kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua.
Sosialisasi tertib lalu lintas kepada pengendara kendaraan bermotor akan dilakukan menggunakan berbagai cara, baik itu secara tatap muka langsung, melalui media seperti spanduk, dan berbagai cara lainnya.
Lebih lanjut, saat ini jumlah kecelakaan lalu lintas di Gumas pada tahun 2021 mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2020. Pada tahun 2020, jumlah lakalantas sebanyak 24 kasus dan pada tahun 2021 sebanyak 29 kasus.
Korban meninggal dunia akibat lakalantas ini juga mengalami kenaikan 33 persen, di mana pada tahun 2020 ada 14 orang meninggal dunia dan naik pada tahun 2021 ini menjadi 21 orang.
”Sedangkan untuk korban luka berat pada tahun 2020 tidak ada dan tahun 2021 ada empat orang. Untuk korban luka ringan pada tahun 2020 ada 30 orang dan pada tahun 2021 ada 32 orang, atau naik enam persen,” demikian Kapolres Gumas.
Baca juga: Perbaikan jalan Palangka Raya-Kuala Kurun terkendala cuaca
Baca juga: Perangkat daerah di Gumas diingatkan siapkan usulan DAK 2023
Baca juga: Legislator Gumas berharap izin yang sudah dicabut benar-benar dihentikan
“Bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua dan penumpang, helm wajib dikenakan karena tujuannya adalah untuk melindungi diri sendiri,” ucap Jaya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Kamis.
Kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Jika tidak mengenakan helm, saat terjadi kecelakaan tentunya benturan yang dialami kepala pengendara atau penumpang akan sangat keras dengan risiko terparah bisa menyebabkan kematian.
Oleh sebab itu, orang nomor satu di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ ini mengimbau kepada pengendara kendaraan bermotor roda dua dan penumpang agar selalu mengenakan helm.
Jangan sampai, tutur suami dari Mimie Mariatie ini, pengendara kendaraan bermotor roda dua dan penumpang mengenakan helm dengan tujuan hanya untuk menghindari tilang dari polisi.
Baca juga: Gumas targetkan luas tanam jagung 200 hektare pada 2022
“Penggunaan helm itu merupakan hal yang wajib dilakukan oleh pengendara motor dan penumpang. Gunakan helm berkualitas standar nasional Indonesia (SNI),” tutur ayah dari Zefanya Naila dan Ester Gloria ini.
Sebelumnya, Kapolres Gumas AKBP Irwansah mengatakan pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi tertib lalu lintas kepada pengendara kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua.
Sosialisasi tertib lalu lintas kepada pengendara kendaraan bermotor akan dilakukan menggunakan berbagai cara, baik itu secara tatap muka langsung, melalui media seperti spanduk, dan berbagai cara lainnya.
Lebih lanjut, saat ini jumlah kecelakaan lalu lintas di Gumas pada tahun 2021 mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2020. Pada tahun 2020, jumlah lakalantas sebanyak 24 kasus dan pada tahun 2021 sebanyak 29 kasus.
Korban meninggal dunia akibat lakalantas ini juga mengalami kenaikan 33 persen, di mana pada tahun 2020 ada 14 orang meninggal dunia dan naik pada tahun 2021 ini menjadi 21 orang.
”Sedangkan untuk korban luka berat pada tahun 2020 tidak ada dan tahun 2021 ada empat orang. Untuk korban luka ringan pada tahun 2020 ada 30 orang dan pada tahun 2021 ada 32 orang, atau naik enam persen,” demikian Kapolres Gumas.
Baca juga: Perbaikan jalan Palangka Raya-Kuala Kurun terkendala cuaca
Baca juga: Perangkat daerah di Gumas diingatkan siapkan usulan DAK 2023
Baca juga: Legislator Gumas berharap izin yang sudah dicabut benar-benar dihentikan