Pentingnya wawasan soal nilai karya NFT menurut pakar

Senin, 17 Januari 2022 16:02 WIB

Jakarta (ANTARA) - Kehadiran Non-Fungible Token atau NFT yang terus naik daun dalam beberapa waktu terakhir, terlebih setelah berita seorang pemuda bernama Ghozali Ghozalu yang menjadi viral karena kebiasannya melakukan swafoto dan diunggah di marketplace NFT, OpenSea, dan menghasilkan uang dari sana.

Hal tersebut menjadikan fenomena ini sebagai sebuah tren yang mendorong masyarakat awam untuk ikut mencoba terjun ke dalam salah satu aset digital berbasis teknologi blockchain tersebut.

Namun, malah menjadi "salah" lantaran muncul sejumlah "karya" yang diperjualbelikan adalah swafoto dengan membawa KTP, yang sangat berbahaya bagi keamanan digital masyarakat pada umumnya.

Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons A Tanujaya, kepada ANTARA pada Senin, mengatakan penting bagi masyarakat untuk memiliki pengetahuan soal nilai karya yang dapat ditransaksikan sebagai NFT.

"Masyarakat mendapatkan informasi kalau aset digital yang tidak berharga seperti foto selfie yang bisa dilakukan oleh setiap orang awam yang 'biasa-biasa' saja bisa menjadi uang milyaran. Maka, mereka ingin mencoba dan menjual aset digital yang dianggapnya lebih berharga, seperti selfie KTP dan data kependudukan," kata Alfons.

"Padahal sebenarnya nilai dari NFT Ghozali ada di balik konsistensinya selfie setiap hari selama lima tahun. Itu kerja keras yang tidak dilihat oleh orang yang berusaha mengikuti Ghozali," ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut, Alfons mengatakan aksi menjual data kependudukan adalah tindakan melanggar hukum, dan kalau dilakukan oleh pemilik KTP sendiri adalah tindakan yang memancing data pribadinya disalahgunakan dan secara tidak langsung menyebabkan kejahatan eksploitasi data kependudukan terjadi.

"Dan ini tetap bisa berhadapan dengan pihak berwajib dan disarankan untuk tidak dilakukan," kata Alfons.

"Aksi menjual selfie KTP dan data kependudukan ini mencoreng nama Indonesia karena menunjukkan kesadaran yang sedemikian rendah atas nilai data kependudukan sehingga sampai dijual," imbuhnya.

Ia berharap, regulator dapat menjalin komunikasi dengan platform transaksi NFT seperti OpenSea untuk menindaklanjuti bahkan mencegah penjualan aset digital yang tidak pantas.

"Mungkin pihak berwenang seperti Kominfo bisa menjalin komunikasi dengan OpenSea untuk menindaklanjuti hal ini dan mencegah penjualan aset digital yang tidak pantas, selain dilakukan tindakan hukum pada orang yang mengeksploitasi hal ini," paparnya.

Baca juga: Gap merilis NFT hoodie

Baca juga: Kakao Entertainment akan luncurkan NFT pertama

Baca juga: Ezek merilis NFT Phanta Bear untuk blockchain global

Pewarta : Arnidhya Nur Zhafira
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Menko Polkam telusuri akses judi online dari VPN dan non-VPN

05 November 2024 16:54 Wib

Pembayaran pajak di Gumas bisa non tunai lewat gadget

09 October 2024 16:33 Wib

Rudini-Paisal siapkan solusi hadapi rencana penghapusan tenaga non ASN 2025

09 October 2024 5:35 Wib

Imigrasi perkuat kolaborasi pengawasan WNA di Barito Timur

08 October 2024 15:35 Wib

BKPSDM: Rekrutmen PPPK dibuka khusus non ASN Kotim

02 October 2024 9:48 Wib
Terpopuler

Liverpool perlebar jarak dengan City di klasemen Liga Inggris

Olahraga - 11 November 2024 19:55 Wib

Pemkab Bartim bantu atasi masalah pelaku UMKM di Kecamatan Awang

Kabar Daerah - 12 November 2024 15:04 Wib

Timnas MLBB putra Indonesia menang atas Guam di IESF WEC 2024

Olahraga - 13 November 2024 8:39 Wib

Rodri mulai membaik, ingin tetap tampil musim ini

Olahraga - 13 November 2024 20:41 Wib

Malut United maksimalkan kesiapan jelang laga kandang lawan Persita

Olahraga - 14 November 2024 10:48 Wib