Gubernur Kalteng tegaskan penindakan angkutan ODOL sudah sesuai aturan

id pemprov kalteng, gubernur agustiar sabran, penertiban truk odol, truk lebihi tonase, plat non kh, kalimantan tengah, sop

Gubernur Kalteng tegaskan penindakan angkutan ODOL sudah sesuai aturan

Arsip - Gubernur Kalteng Agustiar Sabran (kanan) saat memaparkan berbagai program dan kegiatan kerjanya dalam membangun daerah bersama pewarta ANTARA di Palangka Raya baru-baru ini. ANTARA/Muhammad Arif Hidayat

Palangka Raya (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menegaskan penindakan terhadap angkutan perusahaan besar swasta (PBS) yang selama ini melakukan berbagai pelanggaran sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Kami hanya menjalankan sesuai tugas dan fungsi. Kami adalah petugas rakyat, maka kami jalankan itu, semua sesuai UU dan aturan lainnya," kata gubernur di Palangka Raya, Senin.

Berbagai penindakan yang telah pihaknya lakukan telah menyasar di berbagai titik ruas jalan, di antaranya Palangka Raya-Kuala Kurun, Palangka Raya-Kuala Kapuas, wilayah Kotawaringin Timur, hingga Kotawaringin Barat.

Angkutan-angkutan yang ditertibkan ini nyatanya terbukti melanggar, terutama melebihi batas maksimal tonase muatan ataupun dimensi yang ditentukan, atau dikategorikan over dimension overload (ODOL).

Baca juga: Resmikan Koperasi Merah Putih, Gubernur Kalteng harap jadi pilar utama perekonomian

Agustiar menekankan dengan penertiban ini pihaknya ingin angkutan-angkutan yang melintasi berbagai ruas jalan di Kalimantan Tengah benar-benar sesuai ketentuan dan utamanya tidak melebihi batas maksimal tonase jalan.

Selama ini salah satu penyebab seringnya jalan mengalami kerusakan, yakni lantaran dilewati oleh angkutan yang melebihi batas maksimal tonase tersebut. Nyatanya juga kerap terjadi kecelakaan yang melibatkan angkutan ODOL.

Dia mencontohkan, pemprov harus berulang kali melakukan perbaikan di ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun dalam beberapa tahun terakhir karena kerusakan yang disebabkan angkutan ODOL tersebut. Jika ditotal keseluruhan, alokasi anggaran perbaikan jalan yang diperlukan bahkan berkisar puluhan hingga ratusan miliar.

"Kami ingin, APBD tidak hanya terfokus di situ (perbaikan jalan berulang). Kan ada bidang pendidikan, kesehatan dan lainnya yang juga harus diperhatikan dan pacu pembangunannya," jelasnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, penertiban yang dilakukan tersebut melibatkan tim gabungan yang terdiri dari berbagai instansi terkait.

"Kurang lebih ada 251 kendaraan sudah kami tertibkan, di antaranya Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Gunung Mas, arah Buntok," ujarnya.

Pelanggaran angkutan yang ditertibkan di antaranya yakni ODOL. Paling banyak diperiksa merupakan angkutan PBS yakni batu bara, crude palm oil (CPO), kayu, serta angkutan bahan pokok dan barang penting membawa semen.

"Dari 251 angkutan ini, lebih dominan plat non KH. Jadi kurang lebih 56 persen plat non KH, dan plat KH hanya 44 persen," ujarnya.

Angkutan-angkutan yang telah ditertibkan ini pun diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Yulindra menjelaskan, mengacu ketentuan, angkutan melebihi batas muatan adalah sanksi tilang, sedangkan melebihi dimensi adalah sanksi pidana.

Baca juga: Gubernur dan Kajati Kalteng perkuat sinergi kawal program strategis pembangunan

Baca juga: Pemprov Kalteng tak jadi tarik aset tanah kantor wali kota

Baca juga: Pemprov Kalteng komitmen tingkatkan perlindungan anak dan pemberdayaan keluarga


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.