
Pemprov Kalteng tak jadi tarik aset tanah kantor wali kota

Palangka Raya (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak jadi menarik atau membatalkan rencana penarikan aset tanah Kantor Wali Kota Palangka Raya yang saat ini masih dimanfaatkan sebagai komplek kantor pemerintah.
“Kalau aset itu memang dipakai, ngapain (ditarik),” tegas Agustiar ketika didampingi Wagub Kalteng Edy Pratowo dan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin di Palangka Raya, Kamis.
Pernyataan itu diungkapkan Gubernur Kalteng ini pada pelaksanaan upacara perayaan HUT ke-60 Pemkot Palangka Raya dan HUT ke-68 Kota Palangka Raya, di halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya.
Agustiar menegaskan bahwa antara Pemprov dan Pemkot itu merupakan satu kesatuan, sehingga soal wacana penarikan aset itu merupakan suatu persoalan yang biasa saja.
Jawaban Gubernur Kalteng ini disampaikan sebagai pembaharuan informasi terkait surat Gubernur bernomor 900/490/BKAD/2025 tertanggal 13 Juni 2025 yang sebelumnya berisi permintaan penarikan dua aset tanah.
Baca juga: Polda Kalteng siapkan regulasi dan pembenahan SPPG
Sementara itu, dilokasi yang sama, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan jika persoalan aset tanah dari dulu memang tidak ada masalah. Pihaknya mengaku sudah melakukan koordinasi dengan gubernur dan hasilnya baik-baik saja.
Fairid memaklumi tugas gubernur sebagai kepanjangan pemerintah pusat, sehingga harus melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam sistem pemerintahan, termasuk soal penataan aset.
Bahkan dia menyebut persoalan aset ini untuk internal pemerintahan tidak menjadi isu yang signifikan, namun karena desakan media, sehingga sedikit ramai.
Fairid juga menegaskan bahwa yang disampaikan Gubernur Kalteng merupakan bukti jika persoalan aset tanah pemkot memang tidak ada persoalan.
Pada surat dari Pemprov Kalteng itu, aset yang dimaksud yakni tanah yang digunakan sebagai pusat sentral kawasan industri UMKM seluas 140.000 meter persegi terletak di Jalan Temanggung Tilung dan tanah yang digunakan sebagai perkantoran Wali Kota Palangka Raya yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5.
Sedianya aset tanah di Jalan Temanggung Tilung akan dipakai untuk membangun rumah sakit daerah dan kedua aset tanah tersebut wajib diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah paling lambat Desember 2025.
Baca juga: REI Kalteng salurkan bantuan Rp200 juta untuk benahi RTLH
Baca juga: Hajrianordilantik jadi Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng
Baca juga: Disdik tampilkan transformasi digital di Palangka Raya Fair 2025
Pewarta : Rendhik Andika
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
