Palangka Raya (ANTARA) - Para korban investasi bodong sebanyak 23 orang yang total kerugiannya mencapai Rp2 miliar lebih, melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng.
Kuasa Hukum 23 korban investasi bodong, Parlin B Hutabarat di Palangka Raya, Senin mengatakan, pihaknya bersama 23 kliennya itu sudah melaporkan perkara tersebut secara resmi dan akan ditindak lanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng.
"Modus operandinya mereka memperkenalkan bisnis tersebut kepada para korbannya diiming-imingi mendapat profit lima persen serta bonus satu sampai empat minggu," kata Parlin.
Baca juga: Bareskrim Polri buka posko aduan kasus penipuan investasi alkes
Perusahaan investasi bodong yang diduga melakukan tindak pidana penipuan itu, selama ini diduga tidak mengantongi izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Bahkan korbannya tidak hanya 23 orang itu saja di Kalteng,melainkan sampai puluhan orang yang rata-rata bekerja sebagai pengusaha, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan masyarakat swasta.
"Dari 23 orang ini saja dari modal mereka berjumlah Rp2 miliar apalagi kalau di gabungkan dengan korban lainnya se Kalteng yang jumlahnya diduga sekitar Rp14 miliar lebih," katanya.
Parlin menambahkan, 23 korban investasi bodong itu melaporkan dua orang yang selama ini mengiming-imingi para korban yakni bernama Vito Siagian dan Bella Cecilia.
Bahkan satu perusahaan bernama PT Toward Research Business serta Entitas Indonesia Crypto Exchange (ICE). Yang diduga selama ini mereka hanya memutar uang para membernya, untuk membayar profit yang selama ini dijanjikan.
Baca juga: Satu tersangka penipuan investasi alat kesehatan diburu polisi
Setelah bonus tersebut diberikan dalam beberapa bulan, bonus serta keuntungan yang dijanjikan macet dan tak kunjung dibayar hingga sampai sekarang.
"Kalau kasus ini cukup bukti ya harus diproses dan dua orang yang dilaporkan harus ditahan. Mengenai ada niat pengembalian ganti rugi itu nanti urusan terduga dan korban gimana baiknya," ungkapnya.
Dilokasi yang sama, Lindung Sijabat warga Kota Palangka Raya yang juga salah satu korban investasi bodong tersebut meminta pihak Polda Kalteng bisa membawa Vito dan Bela ke Kalteng untuk berdialog dengan para member atau korban dari investasi bodong tersebut.
Karena di Kalteng saja ada sekitar 1.000 orang yang sudah menjadi member dari investasi bodong yang dilakukan oleh mereka berdua itu.
"Korban yang menjadi member di Kalteng ada di Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas dan Katingan serta di pelosok-pelosok desa yang ada di kabupaten setempat," tandasnya.
Baca juga: Kerugian korban penipuan investasi alkes capai Rp1,2 triliun
Sebelum mengakhiri wawancaranya dengan sejumlah awak media di Palangka Raya, Lindung Sijabat juga meminta agar kasus ini bisa diberitakan, sehingga masyarakat mengetahui perkara hal tersebut.
"Semoga dengan adanya pemberitaan perkara ini tidak ada lagi masyarakat di Kalteng yang tertipu dengan investasi bodong tersebut," tandasnya.
Berdasarkan informasi di lapangan, kasus tersebut juga menimpa istri seorang bupati di Kalteng. Hanya saja belum diketahui apakah dengan investasi yang sama atau yang lainnya.
Kuasa Hukum 23 korban investasi bodong, Parlin B Hutabarat di Palangka Raya, Senin mengatakan, pihaknya bersama 23 kliennya itu sudah melaporkan perkara tersebut secara resmi dan akan ditindak lanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng.
"Modus operandinya mereka memperkenalkan bisnis tersebut kepada para korbannya diiming-imingi mendapat profit lima persen serta bonus satu sampai empat minggu," kata Parlin.
Baca juga: Bareskrim Polri buka posko aduan kasus penipuan investasi alkes
Perusahaan investasi bodong yang diduga melakukan tindak pidana penipuan itu, selama ini diduga tidak mengantongi izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Bahkan korbannya tidak hanya 23 orang itu saja di Kalteng,melainkan sampai puluhan orang yang rata-rata bekerja sebagai pengusaha, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan masyarakat swasta.
"Dari 23 orang ini saja dari modal mereka berjumlah Rp2 miliar apalagi kalau di gabungkan dengan korban lainnya se Kalteng yang jumlahnya diduga sekitar Rp14 miliar lebih," katanya.
Parlin menambahkan, 23 korban investasi bodong itu melaporkan dua orang yang selama ini mengiming-imingi para korban yakni bernama Vito Siagian dan Bella Cecilia.
Bahkan satu perusahaan bernama PT Toward Research Business serta Entitas Indonesia Crypto Exchange (ICE). Yang diduga selama ini mereka hanya memutar uang para membernya, untuk membayar profit yang selama ini dijanjikan.
Baca juga: Satu tersangka penipuan investasi alat kesehatan diburu polisi
Setelah bonus tersebut diberikan dalam beberapa bulan, bonus serta keuntungan yang dijanjikan macet dan tak kunjung dibayar hingga sampai sekarang.
"Kalau kasus ini cukup bukti ya harus diproses dan dua orang yang dilaporkan harus ditahan. Mengenai ada niat pengembalian ganti rugi itu nanti urusan terduga dan korban gimana baiknya," ungkapnya.
Dilokasi yang sama, Lindung Sijabat warga Kota Palangka Raya yang juga salah satu korban investasi bodong tersebut meminta pihak Polda Kalteng bisa membawa Vito dan Bela ke Kalteng untuk berdialog dengan para member atau korban dari investasi bodong tersebut.
Karena di Kalteng saja ada sekitar 1.000 orang yang sudah menjadi member dari investasi bodong yang dilakukan oleh mereka berdua itu.
"Korban yang menjadi member di Kalteng ada di Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas dan Katingan serta di pelosok-pelosok desa yang ada di kabupaten setempat," tandasnya.
Baca juga: Kerugian korban penipuan investasi alkes capai Rp1,2 triliun
Sebelum mengakhiri wawancaranya dengan sejumlah awak media di Palangka Raya, Lindung Sijabat juga meminta agar kasus ini bisa diberitakan, sehingga masyarakat mengetahui perkara hal tersebut.
"Semoga dengan adanya pemberitaan perkara ini tidak ada lagi masyarakat di Kalteng yang tertipu dengan investasi bodong tersebut," tandasnya.
Berdasarkan informasi di lapangan, kasus tersebut juga menimpa istri seorang bupati di Kalteng. Hanya saja belum diketahui apakah dengan investasi yang sama atau yang lainnya.