Terlibat aksi kriminal hingga investasi bodong, delapan WNA Uzbekistan ditangkap
Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali menangkap delapan orang warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan karena melebihi izin tinggal dan juga diduga terlibat tindakan kriminal mengingat dua di antaranya menjadi buronan Imigrasi Jakarta Barat.
"Delapan WNA itu kami periksa untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan sementara ini mereka kami titipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar," kata Kepala Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi di Denpasar, Jumat.
Pihaknya saat ini masih mendalami delapan WNA itu termasuk indikasi diduga terlibat aksi kriminal, termasuk terkait kasus investasi bodong.
Meski begitu, pelanggaran awal yang sudah terbukti yakni lima di antaranya melebihi izin tinggal selama 60 hari.
Sedangkan tujuan mereka ke Bali, lanjut dia, dari hasil pemeriksaan sementara ini adalah untuk berlibur.
Senada dengan Tedy, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) Imigrasi Denpasar Iqbal Rifai menjelaskan dua di antara delapan WNA itu adalah buronan Imigrasi Jakarta Barat.
Ia pun masih belum memberikan detail di antaranya terkait dugaan terlibat kriminal yakni investasi bodong, karena masih didalami.
Selain itu, lanjut dia, masing-masing WNA itu juga saling menutupi latar belakang mereka.
Imigrasi Denpasar mencatat dari delapan WNA itu, satu diantaranya adalah perempuan dan dua diantara WNA itu memiliki hubungan keluarga yakni kakek dan cucu.
"Kegiatan mereka masih kami dalami walau pun beredar kabar di luar seperti apa, kami dalami itu karena sebagian paspor mereka ada di Imigrasi Jakarta Barat. Kami belum berani memberikan pernyataan (jenis dugaan aksi kriminal) karena masih kami dalami," ucapnya.
Berdasarkan data Imigrasi Denpasar, delapan WNA Uzbekistan itu masuk Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang, Banten dengan tanggal kedatangan yang berbeda-beda yakni pada Maret, April, September dan Agustus pada 2023 menggunakan visa saat kedatangan (VoA).
Penangkapan delapan WNA itu bermula dari informasi Imigrasi Jakarta Barat terkait kedatangan salah satu WNA itu yakni Akhmadulla Ugli Ulugbek Khasanov atau AU di Bali dari Yogyakarta pada 25 Oktober 2023.
Pria berusia 24 tahun itu sebelumnya menjadi buronan Imigrasi Jakarta Barat bersama satu rekan lainnya yakni Bekzod Kamza Ugli Khoijev (atau BK).
AU kemudian ditangkap sesaat setelah mendarat di Bandara Ngurah Rai pada saat kedatangan sekitar pukul 20.00 WITA, Rabu (25/10).
Dari keterangan AU, Imigrasi Denpasar kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap tujuh orang lainnya yang menginap di salah satu vila di Sanur, Denpasar pada malam yang sama dan keesokan harinya yakni pada 26 Oktober 2023.
Sementara itu, berdasarkan data Imigrasi Denpasar selama Januari hingga 26 Oktober 2023 sudah mendeportasi sebanyak 85 WNA, yang paling banyak dari Rusia karena melebihi masa tinggal.
Sedangkan berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, selama Januari hingga 23 Oktober 2023 sebanyak 269 WNA dideportasi dari Bali yang paling banyak berasal dari Rusia.
Sementara itu pada 2022, sebanyak 188 WNA dideportasi dari Bali.
WNA nakal yang dikenakan sanksi itu diantaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, tindakan kriminal hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Delapan WNA itu kami periksa untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan sementara ini mereka kami titipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar," kata Kepala Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi di Denpasar, Jumat.
Pihaknya saat ini masih mendalami delapan WNA itu termasuk indikasi diduga terlibat aksi kriminal, termasuk terkait kasus investasi bodong.
Meski begitu, pelanggaran awal yang sudah terbukti yakni lima di antaranya melebihi izin tinggal selama 60 hari.
Sedangkan tujuan mereka ke Bali, lanjut dia, dari hasil pemeriksaan sementara ini adalah untuk berlibur.
Senada dengan Tedy, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) Imigrasi Denpasar Iqbal Rifai menjelaskan dua di antara delapan WNA itu adalah buronan Imigrasi Jakarta Barat.
Ia pun masih belum memberikan detail di antaranya terkait dugaan terlibat kriminal yakni investasi bodong, karena masih didalami.
Selain itu, lanjut dia, masing-masing WNA itu juga saling menutupi latar belakang mereka.
Imigrasi Denpasar mencatat dari delapan WNA itu, satu diantaranya adalah perempuan dan dua diantara WNA itu memiliki hubungan keluarga yakni kakek dan cucu.
"Kegiatan mereka masih kami dalami walau pun beredar kabar di luar seperti apa, kami dalami itu karena sebagian paspor mereka ada di Imigrasi Jakarta Barat. Kami belum berani memberikan pernyataan (jenis dugaan aksi kriminal) karena masih kami dalami," ucapnya.
Berdasarkan data Imigrasi Denpasar, delapan WNA Uzbekistan itu masuk Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang, Banten dengan tanggal kedatangan yang berbeda-beda yakni pada Maret, April, September dan Agustus pada 2023 menggunakan visa saat kedatangan (VoA).
Penangkapan delapan WNA itu bermula dari informasi Imigrasi Jakarta Barat terkait kedatangan salah satu WNA itu yakni Akhmadulla Ugli Ulugbek Khasanov atau AU di Bali dari Yogyakarta pada 25 Oktober 2023.
Pria berusia 24 tahun itu sebelumnya menjadi buronan Imigrasi Jakarta Barat bersama satu rekan lainnya yakni Bekzod Kamza Ugli Khoijev (atau BK).
AU kemudian ditangkap sesaat setelah mendarat di Bandara Ngurah Rai pada saat kedatangan sekitar pukul 20.00 WITA, Rabu (25/10).
Dari keterangan AU, Imigrasi Denpasar kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap tujuh orang lainnya yang menginap di salah satu vila di Sanur, Denpasar pada malam yang sama dan keesokan harinya yakni pada 26 Oktober 2023.
Sementara itu, berdasarkan data Imigrasi Denpasar selama Januari hingga 26 Oktober 2023 sudah mendeportasi sebanyak 85 WNA, yang paling banyak dari Rusia karena melebihi masa tinggal.
Sedangkan berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, selama Januari hingga 23 Oktober 2023 sebanyak 269 WNA dideportasi dari Bali yang paling banyak berasal dari Rusia.
Sementara itu pada 2022, sebanyak 188 WNA dideportasi dari Bali.
WNA nakal yang dikenakan sanksi itu diantaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, tindakan kriminal hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.