Petugas imigrasi diingatkan hati-hati terbitkan paspor
Kamis, 20 Januari 2022 17:59 WIB
Layanan pembuatan paspor oleh Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin di Legal Expo. ANTARA/Firman/am.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengingatkan para petugas keimigrasian agar hati-hati menerbitkan paspor.
"Tindakan pejabat imigrasi ini penuh dengan diskresi. Diskresi ini kalau tidak beriktikad baik, maka kasus paspor palsu bisa terulang lagi," kata Wamenkumham pada seminar bedah buku "Posisi Hukum Keimigrasian Dalam Hukum Indonesia" di Jakarta, Kamis.
Ia menyinggung kasus paspor palsu Adelin Lis alias Hendro Leonardi. Faktanya, paspor tersebut bukan palsu karena diterbitkan Petugas Keimigrasian Jakarta Utara.
"Paspornya asli namun identitasnya yang palsu," ujar dia.
Dari kasus tersebut, ia menilai ada dua kemungkinan. Pertama, jika pejabat imigrasi mengetahui identitas yang disodorkan pemohon adalah palsu dan diterbitkan maka masuk kedalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Namun, jika pejabat imigrasi yang mengeluarkan paspor tersebut tidak mengetahui identitas yang dimohonkan palsu, maka kondisi itu masuk kategori kesesatan fakta, katanya.
"Jadi hanya Tuhan dan pejabat imigrasi yang mengeluarkan paspor apakah dia tahu identitas itu asli atau palsu," ujarnya.
Oleh karena itu, setiap pejabat atau pegawai imigrasi harus memiliki iktikad baik, yakni kejujuran dan kepatutan dalam bertugas.
Selain iktikad baik, katanya, maka setiap pejabat imigrasi harus memiliki asas kepercayaan. Hal ini berkaitan dengan suatu negara harus percaya kepada tindakan pejabat negara asing terhadap warga negaranya.
"Tidak hanya itu, pejabat imigrasi harus memiliki asas timbal balik," kata dia.
Dalam hal ini, ujar dia, jika suatu negara atau petugas imigrasi ingin warga negaranya diperlakukan dengan baik di negara lain, maka harus memperlakukan dengan baik warga negara asing.
Sebab, katanya, objek dari keimigrasian adalah orang asing. Di saat bersamaan aspek ini harus sejalan atau menjunjung tinggi hak asasi manusia.
"Tindakan pejabat imigrasi ini penuh dengan diskresi. Diskresi ini kalau tidak beriktikad baik, maka kasus paspor palsu bisa terulang lagi," kata Wamenkumham pada seminar bedah buku "Posisi Hukum Keimigrasian Dalam Hukum Indonesia" di Jakarta, Kamis.
Ia menyinggung kasus paspor palsu Adelin Lis alias Hendro Leonardi. Faktanya, paspor tersebut bukan palsu karena diterbitkan Petugas Keimigrasian Jakarta Utara.
"Paspornya asli namun identitasnya yang palsu," ujar dia.
Dari kasus tersebut, ia menilai ada dua kemungkinan. Pertama, jika pejabat imigrasi mengetahui identitas yang disodorkan pemohon adalah palsu dan diterbitkan maka masuk kedalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Namun, jika pejabat imigrasi yang mengeluarkan paspor tersebut tidak mengetahui identitas yang dimohonkan palsu, maka kondisi itu masuk kategori kesesatan fakta, katanya.
"Jadi hanya Tuhan dan pejabat imigrasi yang mengeluarkan paspor apakah dia tahu identitas itu asli atau palsu," ujarnya.
Oleh karena itu, setiap pejabat atau pegawai imigrasi harus memiliki iktikad baik, yakni kejujuran dan kepatutan dalam bertugas.
Selain iktikad baik, katanya, maka setiap pejabat imigrasi harus memiliki asas kepercayaan. Hal ini berkaitan dengan suatu negara harus percaya kepada tindakan pejabat negara asing terhadap warga negaranya.
"Tidak hanya itu, pejabat imigrasi harus memiliki asas timbal balik," kata dia.
Dalam hal ini, ujar dia, jika suatu negara atau petugas imigrasi ingin warga negaranya diperlakukan dengan baik di negara lain, maka harus memperlakukan dengan baik warga negara asing.
Sebab, katanya, objek dari keimigrasian adalah orang asing. Di saat bersamaan aspek ini harus sejalan atau menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Gubernur Kalteng gratiskan ribuan paket sembako untuk ojol hingga petugas kebersihan
18 March 2026 15:00 WIB
Bank Kalteng bagikan 150 paket sembako kepada petugas kebersihan di Palangka Raya
10 March 2026 19:46 WIB
Kembali berulah dengan menyamar jadi petugas elpiji, residivis ditangkap polisi
03 March 2026 21:12 WIB
Di Balik Suksesnya Peresmian Sekolah Rakyat oleh RI 1, Ada Petugas PLN yang Siaga
14 January 2026 18:24 WIB
Bea Cukai Palangka Raya imbau masyarakat waspadai penipuan online catut nama petugas
23 December 2025 16:25 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB