Jakarta (ANTARA) - Musisi Ardhito Pramono tiba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat, guna menjalani rehabilitasi.
Ardhito datang dengan didampingi oleh beberapa petugas dan sang istri menggunakan mobil berpelat nomor polisi F 1635 FM sekitar pukul 10.20 WIB.
Baca juga: Ardhito Pramono konsumsi ganja sejak 2011
Saat tiba di RSKO, Ardhito tak banyak memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggu. Ardhito hanya melambaikan tangan dengan simbol dua jari saat menjawab pertanyaan dari awak media.
Sebelumnya Ardhito Pramono, menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) sebagai syarat rehabilitasi, Selasa kemarin. Diketahui bahwa musisi tersebut menjalani rehabilitasi selama enam bulan.
Baca juga: Ardhito jalani asesmen di BNNP hari ini
Polda Metro Jaya menangkap Ardhito Pramono karena kasus narkoba di kediamannya di Jakarta Timur pada Rabu (12/1). Ardhito ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna menjalani pemeriksaan.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam, dan satu buah telepon seluler (ponsel) Iphone12.
Atas perbuatannya, Ardhito terancam dijerat dengan Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
Baca juga: Ini cerita Ardhito Pramono pernah ditawari narkoba
Baca juga: Ardhito Pramono ditangkap karena diduga gunakan ganja
Ardhito datang dengan didampingi oleh beberapa petugas dan sang istri menggunakan mobil berpelat nomor polisi F 1635 FM sekitar pukul 10.20 WIB.
Baca juga: Ardhito Pramono konsumsi ganja sejak 2011
Saat tiba di RSKO, Ardhito tak banyak memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggu. Ardhito hanya melambaikan tangan dengan simbol dua jari saat menjawab pertanyaan dari awak media.
Sebelumnya Ardhito Pramono, menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) sebagai syarat rehabilitasi, Selasa kemarin. Diketahui bahwa musisi tersebut menjalani rehabilitasi selama enam bulan.
Baca juga: Ardhito jalani asesmen di BNNP hari ini
Polda Metro Jaya menangkap Ardhito Pramono karena kasus narkoba di kediamannya di Jakarta Timur pada Rabu (12/1). Ardhito ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna menjalani pemeriksaan.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam, dan satu buah telepon seluler (ponsel) Iphone12.
Atas perbuatannya, Ardhito terancam dijerat dengan Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
Baca juga: Ini cerita Ardhito Pramono pernah ditawari narkoba
Baca juga: Ardhito Pramono ditangkap karena diduga gunakan ganja