Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menilai kesepakatan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 antara DPR, penyelenggara pemilu, dan pemerintah mengakhiri spekulasi berbagai pihak terkait dengan perpanjangan masa jabatan presiden.
"Dengan keputusan pemungutan suara Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari 2024, akan mengakhiri spekulasi publik adanya pihak-pihak yang ingin menggagalkan Pemilu 2024 untuk memperpanjang masa jabatan presiden," kata Luqman di Jakarta, Senin.
Luqman bersyukur Rapat Kerja Komisi II DPR bersama KPU RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu RI, dan DKPP pada hari Senin (18/1) menyepakati jadwal Pemilu 2024.
Baca juga: DPR sepakati Pilkada serentak 27 November
Menurut dia, dari awal PKB mengusulkan agar pemungutan suara Pemilu 2024 antara Januari dan Maret 2024. Oleh karena itu, dia menilai usulan KPU tersebut sejalan dengan pandangan PKB.
"Sebagai tambahan, 14 Februari adalah hari kasih sayang yang diperingati manusia sedunia sehingga PKB berharap Pemilu 2024 akan berjalan dengan damai dan berkualitas," ujarnya.
Luqman menjelaskan bahwa Komisi II DPR akan membahas secara perinci tahapan Pemilu 2024 bersama penyelenggara pemilu misalnya terkait dengan penentuan waktu kampanye.
Baca juga: Pilpres dan legislatif disepakati pada 14 Februari
Sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati waktu pelaksanaan Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari 2024.
Ketua KPU RI Ilham Saputra menjelaskan bahwa tanggal 14 Februari 2024 jatuh pada hari Rabu. Hari itu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun di Indonesia.
"Pada tanggal 14 Februari, pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI," katanya.
Ilham menyatakan jadwal pemilu 14 Februari 2024 masuk dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Dengan keputusan pemungutan suara Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari 2024, akan mengakhiri spekulasi publik adanya pihak-pihak yang ingin menggagalkan Pemilu 2024 untuk memperpanjang masa jabatan presiden," kata Luqman di Jakarta, Senin.
Luqman bersyukur Rapat Kerja Komisi II DPR bersama KPU RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu RI, dan DKPP pada hari Senin (18/1) menyepakati jadwal Pemilu 2024.
Baca juga: DPR sepakati Pilkada serentak 27 November
Menurut dia, dari awal PKB mengusulkan agar pemungutan suara Pemilu 2024 antara Januari dan Maret 2024. Oleh karena itu, dia menilai usulan KPU tersebut sejalan dengan pandangan PKB.
"Sebagai tambahan, 14 Februari adalah hari kasih sayang yang diperingati manusia sedunia sehingga PKB berharap Pemilu 2024 akan berjalan dengan damai dan berkualitas," ujarnya.
Luqman menjelaskan bahwa Komisi II DPR akan membahas secara perinci tahapan Pemilu 2024 bersama penyelenggara pemilu misalnya terkait dengan penentuan waktu kampanye.
Baca juga: Pilpres dan legislatif disepakati pada 14 Februari
Sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati waktu pelaksanaan Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari 2024.
Ketua KPU RI Ilham Saputra menjelaskan bahwa tanggal 14 Februari 2024 jatuh pada hari Rabu. Hari itu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun di Indonesia.
"Pada tanggal 14 Februari, pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI," katanya.
Ilham menyatakan jadwal pemilu 14 Februari 2024 masuk dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.