Sukamara (ANTARA) - Kapolres Sukamara, Kalimantan Tengah AKBP Dewa Made Palguna mengatakan, pihaknya terus melakukan penertiban terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong di wilayah setempat.

“Kami akan tertibkan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar pabrik ini," katanya di Sukamara, Jumat.

Hal ini juga dikarenakan banyaknya keluhan masyarakat tentang kebisingan yang disebabkan suara knalpot brong tersebut.

Penertiban sesuai arahan Kapolda melalui Dirlantas Polda yang diteruskan kepada masing-masing jajaran di daerah. Selain penggunaan knalpot brong, pihaknya juga berencana menertibkan kendaraan yang tidak menggunakan spion dan lainnya.

Dari hasil penjaringan selama sepekan ini, sebanyak sepuluh kendaraan berhasil pihaknya amankan khususnya ranmor menggunakan knalpot brong tersebut.

"Hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” jelasnya.

Untuk barang bukti telah diamankan di Satlantas Polres Sukamara dan diminta pemilik kendaraan membawa perlengkapan standar kendaraan, sedangkan yang masih berusia di bawah umur wajib membawa orang tuanya.

“Dalam hal ini penindakan dan penilangan tetap dilakukan, sesuai dengan UU 22 tahun 2009 tersebut. Selain itu, knalpot brong yang digunakan masyarakat ini juga kami lakukan penyitaan,” imbuhnya.

Dijelaskan, knalpot yang diamankan tersebut akan dimusnahkan, tentunya dengan persetujuan dari Pengadilan Negeri.

Lebih lanjut pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Gunakan spion berlabel SNI dan tidak melawan arus,” pungkasnya.

Pewarta : Donefrid Lalang
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024