Buntok, Kalteng (ANTARA) - DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah, bersama Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) kabupaten setempat, telah sepakat membentuk dan menyusun peraturan daerah terkait pembayaran gaji perangkat pemerintah desa yang dibayar per bulan.

"Kesepakatan tersebut berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu," kata ketua Komisi I DPRD Barito Selatan, Raden Sudarto saat dihubungi di Buntok, Senin.

Ia menyampaikan, dalam waktu dekat ini, pihaknya bersama dengan DSPMD Barito Selatan akan mulai melakukan pengkajian mengenai pembentukan aturan terkait hal itu.

"Dalam waktu dekat DPRD dan DSPMDes akan mulai mengkaji pembentukan aturan tentang pembayaran gaji dan honor perangkat desa yang akan dibayar per bulan," ucap politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan ini.

Menurut dia, pengkajian tersebut salah satunya dengan melaksanakan study banding ke Barito Timur (Bartim) untuk melihat bagaimana bentuk perda yang sudah dibentuk di kabupaten tersebut.

"Rencananya kami akan study banding ke Barito Timur  untuk melihat Peraturan Daerah (Perda) nya, karena Bartim sudah menerapkan pembayaran gaji dan honor perangkat desanya per bulan," tambah Raden Sudarto yang akrab disapa H Alex itu.

Dikatakanya, melalui study banding dan dibentuknya perda terkait hal itu nantinya, maka gaji dan honor perangkat desa bisa dibayarkan setiap bulan mulai tahun 2022 ini. Dengan gaji mereka dibayarkan per bulan lanjut dia, akan memberikan dampak positif bagi perbaikan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kinerja pemerintah desa itu sendiri.

"Karena mereka tidak terbebani lagi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sebab bisa terealisasi dengan gaji yang dibayarkan dalam setiap bulan, sehingga pelayanan kepada masyarakat diharapkan  akan terus meningkat," demikian Raden.

Baca juga: DPRD Barsel minta Dishub tertibkan aktifitas bongkar muat diduga ilegal

Baca juga: DPRD Barsel jadwalkan RDP bersama SOPD

Pewarta : Bayu Ilmiawan
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024