Buntok, Kalteng (ANTARA) - Ketua Komisi II DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Ensilawatika Wijaya mengingatkan sekaligus meminta kepada Dinas Perhubungan setempat, agar menertibkan aktifitas pelabuhan bongkar muat yang diduga tak mengantongi izin atau ilegal.

"Apabila ada aktifitas pelabuhan yang melakukan bongkar muat yang tak memiliki izin," kata Ensilawatika saat dihubungi di Buntok, Senin.

Dia mengaku pihaknya beberapa waktu lalu telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan membahas terkait hal ini. Dalam RDP itu, Komisi III DPRD Barsel bersama Dinas Perhubungan membahas adanya dugaan aktivitas bongkar muat ilegal di Desa Danau Sadar, Kecamatan Dusun Selatan yang terjadi beberapa bulan sebelumnya.

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu mengatakan, pembahasan mengenai ini karena masyarakat mempertanyakan terkait izin aktifitas bongkar muat, sebab yang ada izinnya itu di  Pelabuhan Jelapat, dan kenapa ada aktifitas bongkar muat di Danau Sadar. Dishub pun jangan lagi kecolongan dan setiap kegiatan apapun yang menyangkut perhubungan bisa terus dipantau dan dimonitoring supaya tidak ada lagi kegiatan ilegal yang dibiarkan lolos dari pengawasan.

"Kami minta kepada Dinas Perhubungan untuk memonitor lagi, karena itu berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan itu harus lebih diperhatikan lagi, agar jangan sampai kecolongan lagi terkait bongkar muat yang tidak ada perizinannya seperti itu," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Barito Selatan, Daud Danda saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya sudah memberi teguran kepada pengelola bekas pelabuhan bongkar muat yang ada di Danau Sadar.

"Kami sudah melayangkan surat agar tidak boleh melakukan kegiatan lagi tanpa ada koordinasi dengan instansi terkait. Karena yang kami bina di  Pelabuhan Jelapat. Jadi kalau mau melakukan aktivitas di situ harus berkoordinasi dengan instansi terkait dulu," tambah dia.

Baca juga: DPRD Barsel jadwalkan RDP bersama SOPD

Meskipun demikian, kata Daud Danda, perusahaan yang melakukan aktifitas bongkar muat di Pelabuhan Danau Sadar itu tidak dikenakan sanksi, sebab sudah memenuhi kewajiban pembayaran pajak retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Barsel Nomor 2/2015.

"Karena kemaren itu sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2015, tetap kita perlakukan pungutan retribusi untuk pemasukan bagi PAD dan perusahaan itu sudah membayar," terangnya.

Selain itu kata dia, Dishub Barsel memberikan toleransi kepada pihak perusahaan, dengan alasan bahwa perusahaan dimaksud terpaksa melakukan bongkar muat di Barsel dikarenakan situasi banjir besar yang menyebabkan putusnya Jalan Trans Kalimantan ruas Desa Bukit Rawi, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau beberapa waktu lalu.

Baca juga: PDAM Tirta Barito bakal tambah 4 ribu pelanggan baru

Baca juga: Lulusan STAI Al Ma'arif Buntok siap terjun ke masyarakat

Pewarta : Bayu Ilmiawan
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024