Sampit (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Rudianur mengimbau pelaku usaha memperketat penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
"Kita masyarakat juga harus sadar diri untuk membantu penanganan COVID-19 ini. Pelaku usaha juga benar-benar menjalankan protokol kesehatan agar tidak sampai terjadi penularan," kata Rudianur di Sampit, Kamis.
Meningkatnya kasus COVID-19 di Kotawaringin Timur menjadi perhatian semua pihak. DPRD juga menyoroti kondisi ini karena khawatir lonjakan terus terus terjadi dan berdampak terhadap perekonomian masyarakat dan pembangunan daerah.
Semua pihak diminta peduli dan turut bersama-sama memaksimalkan langkah-langkah menangani pandemi COVID-19. Pelaku usaha juga berkepentingan untuk mendukung upaya-upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi pandemi ini.
Aktivitas usaha wajib menerapkan protokol kesehatan agar tidak sampai terjadi penularan COVID-19. Operasional tempat usaha seperti kafe dan lainnya juga harus mematuhi aturan-aturan terkait waktu yang ditetapkan.
Jika kasus COVID-19 terus meningkat dan pemerintah terpaksa membatasi kegiatan usaha, maka dampaknya juga akan merugikan pelaku usaha. Hal itu diharapkan tidak sampai terjadi karena akan membawa dampak tidak baik terhadap perekonomian masyarakat.
Baca juga: Penularan COVID-19 di Kotim mulai muncul klaster sekolah
Justru itulah, pelaku usaha juga diharapkan mendukung upaya yang dilakukan pemerintah dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Jika ada yang melanggar, maka pemerintah perlu mengambil tindakan tegas sesuai aturan.
"Kesadaran kita mematuhi aturan juga akan berdampak terhadap upaya penanganan COVID-19. Kita semua harus mendukung. Jangan sampai kasus COVID-19 di daerah kita ini terus meningkat," ujar Rudianur.
Rudianur juga mengingatkan pemerintah daerah untuk menjalankan Peraturan Daerah tentang Protokol Kesehatan. Peraturan daerah tersebut menjadi dasar yang kuat dalam penegakan disiplin protokol kesehatan untuk menekan penularan COVID-19 dan mengatasi pandemi ini.
Pemerintah daerah diharapkan tegas dalam pendisiplinan protokol kesehatan agar kasus COVID-19 ini bisa kembali melandai dan diatasi.
Baca juga: DPRD Kotim dukung usut tuntas penyimpangan pengelolaan pasar
Baca juga: Hadiri peringatan HPN, Ketua DPRD Kotim apresiasi kiprah pers
Baca juga: DPRD Kotim dukung pengetatan pengawasan di objek wisata
"Kita masyarakat juga harus sadar diri untuk membantu penanganan COVID-19 ini. Pelaku usaha juga benar-benar menjalankan protokol kesehatan agar tidak sampai terjadi penularan," kata Rudianur di Sampit, Kamis.
Meningkatnya kasus COVID-19 di Kotawaringin Timur menjadi perhatian semua pihak. DPRD juga menyoroti kondisi ini karena khawatir lonjakan terus terus terjadi dan berdampak terhadap perekonomian masyarakat dan pembangunan daerah.
Semua pihak diminta peduli dan turut bersama-sama memaksimalkan langkah-langkah menangani pandemi COVID-19. Pelaku usaha juga berkepentingan untuk mendukung upaya-upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi pandemi ini.
Aktivitas usaha wajib menerapkan protokol kesehatan agar tidak sampai terjadi penularan COVID-19. Operasional tempat usaha seperti kafe dan lainnya juga harus mematuhi aturan-aturan terkait waktu yang ditetapkan.
Jika kasus COVID-19 terus meningkat dan pemerintah terpaksa membatasi kegiatan usaha, maka dampaknya juga akan merugikan pelaku usaha. Hal itu diharapkan tidak sampai terjadi karena akan membawa dampak tidak baik terhadap perekonomian masyarakat.
Baca juga: Penularan COVID-19 di Kotim mulai muncul klaster sekolah
Justru itulah, pelaku usaha juga diharapkan mendukung upaya yang dilakukan pemerintah dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Jika ada yang melanggar, maka pemerintah perlu mengambil tindakan tegas sesuai aturan.
"Kesadaran kita mematuhi aturan juga akan berdampak terhadap upaya penanganan COVID-19. Kita semua harus mendukung. Jangan sampai kasus COVID-19 di daerah kita ini terus meningkat," ujar Rudianur.
Rudianur juga mengingatkan pemerintah daerah untuk menjalankan Peraturan Daerah tentang Protokol Kesehatan. Peraturan daerah tersebut menjadi dasar yang kuat dalam penegakan disiplin protokol kesehatan untuk menekan penularan COVID-19 dan mengatasi pandemi ini.
Pemerintah daerah diharapkan tegas dalam pendisiplinan protokol kesehatan agar kasus COVID-19 ini bisa kembali melandai dan diatasi.
Baca juga: DPRD Kotim dukung usut tuntas penyimpangan pengelolaan pasar
Baca juga: Hadiri peringatan HPN, Ketua DPRD Kotim apresiasi kiprah pers
Baca juga: DPRD Kotim dukung pengetatan pengawasan di objek wisata