Kuala Kurun (ANTARA) - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Binartha menyarankan kepada pemerintah kabupaten agar meningkatkan nilai bantuan kepada warga yang menjadi korban bencana kebakaran.
“Pemkab melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memiliki program bantuan kepada warga yang menjadi korban bencana kebakaran. Saya berharap nilai bantuan tersebut dapat ditingkatkan,” ucapnya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Kamis.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini menyebut, pemberiaan bantuan kepada warga korban bencana kebakaran diatur dalam Peraturan Bupati Gumas Nomor 03 Tahun 2013.
Bantuan tersebut, tutur politisi Partai Golkar ini, diberikan berdasarkan beberapa hal yakni jenis kerusakan, korban jiwa, serta bantuan santunan untuk Kepala Keluarga (KK) yang terkena musibah kebakaran.
Baca juga: Upaya pemkab Gumas antisipasi penyebaran COVID-19
Pria kelahiran Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing ini menjabarkan, untuk jenis kerusakan ringan mendapat bantuan Rp1 juta per rumah, rusak sedang Rp1,5 juta per rumah, dan rusak berat Rp3,5 juta per rumah.
Kemudian korban luka ringan mendapat santunan Rp1 juta per jiwa, luka berat Rp1,5 juta per jiwa, dan meninggal dunia Rp3,5 juta per jiwa. Lalu bantuan santunan untuk KK yang terkena musibah kebakaran senilai Rp1,5 juta per KK.
“Mengingat perbup tersebut terbilang lama, saya ingin perbubnya diperbaharui dengan nilai bantuan yang disesuaikan dengan kondisi saat ini. Artinya nilai bantuan kepada warga yang terkena musibah kebakaran meningkat,” paparnya.
Menurut dia, hal tersebut sudah dibahas dengan Bupati Gumas Jaya S Monong, saat mereka menyalurkan bantuan kepada warga yang menjadi korban kebakaran di wilayah Kecamatan Manuhing Raya, pertengahan Januari 2022 lalu.
Saat itu, sambung dia, Bupati Gumas juga sepakat bahwa nilai bantuan kepada warga yang menjadi korban bencana kebakaran ditingkatkan, demi membantu meringankan beban mereka yang terkena musibah.
Baca juga: Pemkab Gumas mediasi permasalahan antara masyarakat dan PT KHS
Lebih lanjut, dia juga mengingatkan kepada kepala desa, lurah, dan camat agar memperhatikan kondisi warga di wilayah masing-masing. Jika ada warga yang terkena musibah kebakaran, kepala desa, lurah dan camat harus segera berkoordinasi.
“Syarat bantuan adalah adanya laporan dan kepala desa atau lurah, camat serta kepolisian. Jadi kepala desa, lurah dan camat harus memperhatikan kondisi yang terjadi di masyarakat dan segera berkoordinasi jika ada warga yang terkena bencana kebakaran,” bebernya.
Untuk diketahui, Pemkab Gumas melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) membantu belasan warga yang menjadi korban kebakaran di sejumlah kecamatan di wilayah setempat.
“Tepatnya ada 12 warga. Mereka tersebar di sejumlah desa dan kelurahan di Kecamatan Sepang, Kurun, Tewah, dan Manuhing,” ucap Kepala Pelaksana BPBD Gumas Champili di Kuala Kurun, Jumat (28/1).
Dia menyebut, 12 warga tersebut mengalami musibah kebakaran rumah pada tahun 2021 lalu. Guna meringankan beban mereka, Pemkab Gumas memberi bantuan baik berupa barang maupun uang.
Khusus bantuan uang sejauh ini baru disalurkan kepada korban kebakaran di Manuhing. Penyaluran dilakukan langsung oleh Bupati Gumas Jaya S Monong kepada yang bersangkutan, di Manuhing, Kamis (13/1) lalu. Sedangkan untuk korban lainnya akan segera disalurkan.
Baca juga: Komisi III DPRD Gumas yakin vaksinasi ampuh melawan Omicron
Baca juga: Pria paruh baya di Gumas tewas usai rumahnya dilalap api
Baca juga: Bupati Gumas berharap pers selalu berikan informasi aktual dan faktual
“Pemkab melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memiliki program bantuan kepada warga yang menjadi korban bencana kebakaran. Saya berharap nilai bantuan tersebut dapat ditingkatkan,” ucapnya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Kamis.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini menyebut, pemberiaan bantuan kepada warga korban bencana kebakaran diatur dalam Peraturan Bupati Gumas Nomor 03 Tahun 2013.
Bantuan tersebut, tutur politisi Partai Golkar ini, diberikan berdasarkan beberapa hal yakni jenis kerusakan, korban jiwa, serta bantuan santunan untuk Kepala Keluarga (KK) yang terkena musibah kebakaran.
Baca juga: Upaya pemkab Gumas antisipasi penyebaran COVID-19
Pria kelahiran Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing ini menjabarkan, untuk jenis kerusakan ringan mendapat bantuan Rp1 juta per rumah, rusak sedang Rp1,5 juta per rumah, dan rusak berat Rp3,5 juta per rumah.
Kemudian korban luka ringan mendapat santunan Rp1 juta per jiwa, luka berat Rp1,5 juta per jiwa, dan meninggal dunia Rp3,5 juta per jiwa. Lalu bantuan santunan untuk KK yang terkena musibah kebakaran senilai Rp1,5 juta per KK.
“Mengingat perbup tersebut terbilang lama, saya ingin perbubnya diperbaharui dengan nilai bantuan yang disesuaikan dengan kondisi saat ini. Artinya nilai bantuan kepada warga yang terkena musibah kebakaran meningkat,” paparnya.
Menurut dia, hal tersebut sudah dibahas dengan Bupati Gumas Jaya S Monong, saat mereka menyalurkan bantuan kepada warga yang menjadi korban kebakaran di wilayah Kecamatan Manuhing Raya, pertengahan Januari 2022 lalu.
Saat itu, sambung dia, Bupati Gumas juga sepakat bahwa nilai bantuan kepada warga yang menjadi korban bencana kebakaran ditingkatkan, demi membantu meringankan beban mereka yang terkena musibah.
Baca juga: Pemkab Gumas mediasi permasalahan antara masyarakat dan PT KHS
Lebih lanjut, dia juga mengingatkan kepada kepala desa, lurah, dan camat agar memperhatikan kondisi warga di wilayah masing-masing. Jika ada warga yang terkena musibah kebakaran, kepala desa, lurah dan camat harus segera berkoordinasi.
“Syarat bantuan adalah adanya laporan dan kepala desa atau lurah, camat serta kepolisian. Jadi kepala desa, lurah dan camat harus memperhatikan kondisi yang terjadi di masyarakat dan segera berkoordinasi jika ada warga yang terkena bencana kebakaran,” bebernya.
Untuk diketahui, Pemkab Gumas melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) membantu belasan warga yang menjadi korban kebakaran di sejumlah kecamatan di wilayah setempat.
“Tepatnya ada 12 warga. Mereka tersebar di sejumlah desa dan kelurahan di Kecamatan Sepang, Kurun, Tewah, dan Manuhing,” ucap Kepala Pelaksana BPBD Gumas Champili di Kuala Kurun, Jumat (28/1).
Dia menyebut, 12 warga tersebut mengalami musibah kebakaran rumah pada tahun 2021 lalu. Guna meringankan beban mereka, Pemkab Gumas memberi bantuan baik berupa barang maupun uang.
Khusus bantuan uang sejauh ini baru disalurkan kepada korban kebakaran di Manuhing. Penyaluran dilakukan langsung oleh Bupati Gumas Jaya S Monong kepada yang bersangkutan, di Manuhing, Kamis (13/1) lalu. Sedangkan untuk korban lainnya akan segera disalurkan.
Baca juga: Komisi III DPRD Gumas yakin vaksinasi ampuh melawan Omicron
Baca juga: Pria paruh baya di Gumas tewas usai rumahnya dilalap api
Baca juga: Bupati Gumas berharap pers selalu berikan informasi aktual dan faktual