Banjarmasin (ANTARA) - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi menahan MS suami dari RA sang bandar arisan online fiktif yang merupakan oknum Bhayangkari.
"Yang bersangkutan ditahan, sehingga tidak mempersulit proses pemeriksaan," kata Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Djaka Suprihanta, di Banjarmasin, Jumat.
Menurut Djaka, pihaknya masih mendalami keterlibatan MS atas aktivitas arisan online yang dilakukan istrinya hingga berujung perkara hukum saat ini.
Baca juga: Kasus arisan 'online' diduga dibandari istri dari anggota Polresta Banjarmsin
Status anggota Polresta Banjarmasin itu pun masih terduga hingga nantinya hasil pemeriksaan penyidik Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel menyimpulkan dari gelar perkara.
"Kalau di Propam kami fokus sanksi internal jika terbukti bersalah sembari menunggu hasil penyidikan Reskrim," kata Djaka.
Diketahui RA sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polresta Banjarmasin, karena diduga melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Baca juga: Tiga tersangka arisan bodong daring terancam 6 tahun penjara
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena yang bersangkutan menggunakan sosial media instagram dalam menjalankan bisnis arisan online tersebut.
Bahkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga dikenakan terhadap tersangka. Penyidik berupaya menyita sejumlah aset milik tersangka yang diduga terkait tindak pidana.
Hingga saat ini kerugian korban ditaksir mencapai Rp8,8 miliar dari 331 orang peserta arisan online yang sudah melapor ke polisi.
Baca juga: Polisi tangkap bos arisan online senilai Rp5,3 miliar dengan jumlah korbannya 334 orang
Baca juga: Selebgram di Medan ditetapkan sebagai tersangka penipuan arisan online
Baca juga: Puluhan warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih
"Yang bersangkutan ditahan, sehingga tidak mempersulit proses pemeriksaan," kata Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Djaka Suprihanta, di Banjarmasin, Jumat.
Menurut Djaka, pihaknya masih mendalami keterlibatan MS atas aktivitas arisan online yang dilakukan istrinya hingga berujung perkara hukum saat ini.
Baca juga: Kasus arisan 'online' diduga dibandari istri dari anggota Polresta Banjarmsin
Status anggota Polresta Banjarmasin itu pun masih terduga hingga nantinya hasil pemeriksaan penyidik Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel menyimpulkan dari gelar perkara.
"Kalau di Propam kami fokus sanksi internal jika terbukti bersalah sembari menunggu hasil penyidikan Reskrim," kata Djaka.
Diketahui RA sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polresta Banjarmasin, karena diduga melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Baca juga: Tiga tersangka arisan bodong daring terancam 6 tahun penjara
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena yang bersangkutan menggunakan sosial media instagram dalam menjalankan bisnis arisan online tersebut.
Bahkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga dikenakan terhadap tersangka. Penyidik berupaya menyita sejumlah aset milik tersangka yang diduga terkait tindak pidana.
Hingga saat ini kerugian korban ditaksir mencapai Rp8,8 miliar dari 331 orang peserta arisan online yang sudah melapor ke polisi.
Baca juga: Polisi tangkap bos arisan online senilai Rp5,3 miliar dengan jumlah korbannya 334 orang
Baca juga: Selebgram di Medan ditetapkan sebagai tersangka penipuan arisan online
Baca juga: Puluhan warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih