Sampit (ANTARA) - Konflik internal DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah kini mulai mengganggu kinerja para wakil rakyat itu, bahkan aktivitas lembaga legislatif itu terancam stagnan akibat gesekan politik pasca polemik reposisi alat kelengkapan dewan (AKD) pada pertengahan Februari lalu.
"Akibat kesekretariatan DPRD tidak memfasilitasi kegiatan DPRD maka seluruh rangkaian kegiatan yang ada di Badan dan Komisi dalam konteks mempercepat pelaksanaan pembangunan sebagaimana yang terus digelorakan oleh pemerintahan Harati (Halikinnor-Irawati) di segala bidang pun tidak bisa kami laksanakan," kata juru bicara koalisi lima fraksi DPRD, Dadang Siswanto di Sampit, Selasa.
Sebelumnya, reposisi alat kelengkapan dewan pada Selasa (15/2) lalu menimbulkan polemik internal. Dua fraksi yaitu Fraksi PDIP dan Fraksi Demokrat tidak hadir dan tidak mengakui hasil reposisi yang disepakati lima fraksi lainnya tersebut.
Ketua DPRD Rinie yang merupakan kader PDIP, mengeluarkan surat pada 16 Februari ditujukan kepada Sekretaris DPRD setempat. Isinya yaitu memerintahkan penundaan sementara kegiatan di lingkungan Sekretariat DPRD Kotawaringin Timur dengan alasan adanya penolakan dari Fraksi PDIP dan Fraksi Demokrat terhadap alat kelengkapan dewan yang ditetapkan lima fraksi lain.
Penundaan dilakukan sampai ada rapat unsur pimpinan dan Badan Musyawarah untuk menjadwalkan ulang seluruh kegiatan pimpinan dan anggota DPRD setempat.
Hal inilah yang mendapat reaksi keras dari lima koalisi lima Fraksi yaitu Golkar, PAN, Gerindra, Nasdem dan PKB. Mereka menilai surat penundaan kegiatan itu tidak mendasar dan dinilai telah berdampak terhadap kinerja DPRD dalam melayani masyarakat.
Baca juga: Imigrasi Sampit kenalkan aplikasi M-Paspor dan layanan keimigrasian di Pangkalan Bun
"Surat ibu Ketua DPRD tersebut tidak berdasar, baik secara prosedur maupun substansinya. Ini menurunkan tingkat kepercayaan kami yang ada di lima fraksi yang barangkali bisa saja berujung kepada mosi tidak percaya," tegas Dadang yang merupakan Ketua Fraksi PAN.
Hadir dalam memberikan keterangan pers Dadang bersama anggota Fraksi PAN yaitu Hairis Salamad yang merupakan Wakil Ketua II DPRD dan Muhammad Kurniawan Anwar yang merupakan Ketua Komisi IV. Hadir pula Ketua Fraksi Golkar Nadie, Ketua Fraksi Gerindra Ary Dewar bersama Sekretaris Juliansyah dan anggotanya Sanidin, Ketua Fraksi Nasdem Syahbana serta Ketua Fraksi PKB Muhammad Abadi dan Sekretaris Fraksi PKB Bima Santoso.
Dadang menjelaskan, hari ini dijadwalkan rapat unsur pimpinan dan Badan Musyawarah. Namun ternyata Ketua DPRD, serta pimpinan Fraksi PDIP dan Fraksi Demokrat tidak hadir sehingga koalisi fraksi sepakat untuk tetap melaksanakan kegiatan.
Kendala muncul lantaran Sekretariat DPRD tidak memfasilitasi kegiatan dengan alasan ada surat dari Ketua DPRD terkait penundaan semua kegiatan unsur pimpinan dan anggota DPRD setempat.
Dadang menilai keputusan Ketua DPRD tidak mendasar dan tidak melalui pertimbangan-pertimbangan yang matang. Dia menegaskan bahwa DPRD bukan perusahaan sehingga keputusan yang diambil pun harus melalui pertimbangan bersama, bahkan bisa melalui pemungutan suara terbanyak.
Pimpinan DPRD juga terdiri dari satu orang ketua dan dua orang wakil ketua. Hasil konfirmasi kepada wakil ketua I dan wakil ketua II, kata Dadang, ternyata mereka tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan penundaan kegiatan DPRD tersebut.
Baca juga: Legislator Kotim sarankan data penerima bantuan sosial diperbarui
Menyikapi kondisi ini, kelima fraksi segera menyampaikan kepada pimpinan partai masing-masing untuk mengambil keputusan, termasuk kemungkinan opsi menyampaikan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD.
Disinggung konflik internal ini akibat reposisi alat kelengkapan dewan, menurutnya semua sudah selesai. Prosesnya juga dirasakan sudah meluas ke daerah lainnya.
"Proses sudah selesai. Jika ada pihak yang keberatan, kita sebagai lembaga yang harus melaksanakan peraturan perundang-undangan bahwa ada ruang hukum di situ ialah untuk melakukan gugatan kepada ruang-ruang yang sudah disediakan untuk menguji yang katanya tiap-tiap mereka ingin dasar hukum," jelas Dadang.
Sementara itu, Ketua DPRD Rinie tidak terlihat datang saat pimpinan koalisi lima fraksi menunggunya hingga sore hari. Rinie juga belum memberi pernyataan terkait masalah ini.
Sementara itu Sekretaris DPRD Kotawaringin Timur Bima Ekawardhana juga belum berkomentar terkait masalah ini. Dia hanya bertegur sapa pamit pulang kantor ketika wartawan menyambanginya untuk meminta komentar terkait polemik internal di lembaga para wakil rakyat tersebut.
Baca juga: Pemkab Kotim diminta antisipasi dampak penghapusan tenaga kontrak
Baca juga: DPRD Kotim soroti tambang diduga beroperasi hingga di luar HGU
Baca juga: Masyarakat berharap DPRD Kotim perjuangkan pendidikan dan kesehatan
"Akibat kesekretariatan DPRD tidak memfasilitasi kegiatan DPRD maka seluruh rangkaian kegiatan yang ada di Badan dan Komisi dalam konteks mempercepat pelaksanaan pembangunan sebagaimana yang terus digelorakan oleh pemerintahan Harati (Halikinnor-Irawati) di segala bidang pun tidak bisa kami laksanakan," kata juru bicara koalisi lima fraksi DPRD, Dadang Siswanto di Sampit, Selasa.
Sebelumnya, reposisi alat kelengkapan dewan pada Selasa (15/2) lalu menimbulkan polemik internal. Dua fraksi yaitu Fraksi PDIP dan Fraksi Demokrat tidak hadir dan tidak mengakui hasil reposisi yang disepakati lima fraksi lainnya tersebut.
Ketua DPRD Rinie yang merupakan kader PDIP, mengeluarkan surat pada 16 Februari ditujukan kepada Sekretaris DPRD setempat. Isinya yaitu memerintahkan penundaan sementara kegiatan di lingkungan Sekretariat DPRD Kotawaringin Timur dengan alasan adanya penolakan dari Fraksi PDIP dan Fraksi Demokrat terhadap alat kelengkapan dewan yang ditetapkan lima fraksi lain.
Penundaan dilakukan sampai ada rapat unsur pimpinan dan Badan Musyawarah untuk menjadwalkan ulang seluruh kegiatan pimpinan dan anggota DPRD setempat.
Hal inilah yang mendapat reaksi keras dari lima koalisi lima Fraksi yaitu Golkar, PAN, Gerindra, Nasdem dan PKB. Mereka menilai surat penundaan kegiatan itu tidak mendasar dan dinilai telah berdampak terhadap kinerja DPRD dalam melayani masyarakat.
Baca juga: Imigrasi Sampit kenalkan aplikasi M-Paspor dan layanan keimigrasian di Pangkalan Bun
"Surat ibu Ketua DPRD tersebut tidak berdasar, baik secara prosedur maupun substansinya. Ini menurunkan tingkat kepercayaan kami yang ada di lima fraksi yang barangkali bisa saja berujung kepada mosi tidak percaya," tegas Dadang yang merupakan Ketua Fraksi PAN.
Hadir dalam memberikan keterangan pers Dadang bersama anggota Fraksi PAN yaitu Hairis Salamad yang merupakan Wakil Ketua II DPRD dan Muhammad Kurniawan Anwar yang merupakan Ketua Komisi IV. Hadir pula Ketua Fraksi Golkar Nadie, Ketua Fraksi Gerindra Ary Dewar bersama Sekretaris Juliansyah dan anggotanya Sanidin, Ketua Fraksi Nasdem Syahbana serta Ketua Fraksi PKB Muhammad Abadi dan Sekretaris Fraksi PKB Bima Santoso.
Dadang menjelaskan, hari ini dijadwalkan rapat unsur pimpinan dan Badan Musyawarah. Namun ternyata Ketua DPRD, serta pimpinan Fraksi PDIP dan Fraksi Demokrat tidak hadir sehingga koalisi fraksi sepakat untuk tetap melaksanakan kegiatan.
Kendala muncul lantaran Sekretariat DPRD tidak memfasilitasi kegiatan dengan alasan ada surat dari Ketua DPRD terkait penundaan semua kegiatan unsur pimpinan dan anggota DPRD setempat.
Dadang menilai keputusan Ketua DPRD tidak mendasar dan tidak melalui pertimbangan-pertimbangan yang matang. Dia menegaskan bahwa DPRD bukan perusahaan sehingga keputusan yang diambil pun harus melalui pertimbangan bersama, bahkan bisa melalui pemungutan suara terbanyak.
Pimpinan DPRD juga terdiri dari satu orang ketua dan dua orang wakil ketua. Hasil konfirmasi kepada wakil ketua I dan wakil ketua II, kata Dadang, ternyata mereka tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan penundaan kegiatan DPRD tersebut.
Baca juga: Legislator Kotim sarankan data penerima bantuan sosial diperbarui
Menyikapi kondisi ini, kelima fraksi segera menyampaikan kepada pimpinan partai masing-masing untuk mengambil keputusan, termasuk kemungkinan opsi menyampaikan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD.
Disinggung konflik internal ini akibat reposisi alat kelengkapan dewan, menurutnya semua sudah selesai. Prosesnya juga dirasakan sudah meluas ke daerah lainnya.
"Proses sudah selesai. Jika ada pihak yang keberatan, kita sebagai lembaga yang harus melaksanakan peraturan perundang-undangan bahwa ada ruang hukum di situ ialah untuk melakukan gugatan kepada ruang-ruang yang sudah disediakan untuk menguji yang katanya tiap-tiap mereka ingin dasar hukum," jelas Dadang.
Sementara itu, Ketua DPRD Rinie tidak terlihat datang saat pimpinan koalisi lima fraksi menunggunya hingga sore hari. Rinie juga belum memberi pernyataan terkait masalah ini.
Sementara itu Sekretaris DPRD Kotawaringin Timur Bima Ekawardhana juga belum berkomentar terkait masalah ini. Dia hanya bertegur sapa pamit pulang kantor ketika wartawan menyambanginya untuk meminta komentar terkait polemik internal di lembaga para wakil rakyat tersebut.
Baca juga: Pemkab Kotim diminta antisipasi dampak penghapusan tenaga kontrak
Baca juga: DPRD Kotim soroti tambang diduga beroperasi hingga di luar HGU
Baca juga: Masyarakat berharap DPRD Kotim perjuangkan pendidikan dan kesehatan